Warga Minta Pengolahan Kulit Sapi Di Sumberanyar Ditutup

surabayapagi.com
Lokasi pembuatan limbah. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Warga Dusun Serambahan, Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meminta pemerintah menutup tempat pengolahan kulit sapi.

Selain warga Sumberanyar, warga Tekung Kecamatan Tekung yang berada/ tinggal di Dusun Magersari (di seberang tempat pengolahan sapi kulit sapi) juga minta ditutup.

Baca juga: Banjir Lahar Terjang 495 KK di Tujuh Kecamatan Lumajang, 6 Jembatan Rusak

Alasannya, limbah pengolahan kulit sapi itu mencemari sungai dan menimbulkan bau tak sedap terutama di waktu pagi hari menjelang subuh. Warga sekitar mengaku sudah bertahun-tahun lamanya merasakan bau tak sedap tersebut. Namun mereka tidak berani dan tidak tahu mau menyampaikan kemana.

“Sudah bertahun-tahun lamanya pak. Kami tidak berani protes. Dulu tidak kompak. Kalau sekarang kompak bagus. Baunya sangat menyengat. Tiap hari raya kita memang dikasih uang 100 ribu. Tapi lebih baik ditutup”, kata MN, warga pinggir sungai tersebut.

Juga warga sekitar menuturkan, bau pengolahan kulit sapi itu mengganggu sekali.

“Pokoknya bau, Mas. Bau sekali,” kata masyarakat.

Menurut penuturan warga, akibat dibuang ke sungai warga tidak bisa mencuci pakaian, apalagi mandi. Aliran sungai kotor berminyak banyak lemak.

Baca juga: Pantai Watu Pecak, Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran

“Jika mandi mengakibatkan gatal. Pernah di datangi dinas Pemkab malam harinya datang lagi kulit satu truk. Rupanya mereka tidak takut walaupun sudah didatangi petugas,” ujar tokoh setempat yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Korwil Pengairan Yosowilangun-Tekung, Rohim, menyatakan tidak tahu bahwa pengolahan kulit sapi tersebut sudah berjalan bertahun-tahun. Dia dia mengaku baru 1 tahun bertugas di korwil ini. Selama bertugas dia sering menegur pihak pengolahan kulit sapi itu, terutama menyangkut izin.

“Kalau saya tidak mengingatkan bisa kena pasal pembiaran”, ujarnya seraya membenarkan kalau limbah kulit sapi tersebut dibuang ke sungai.

Menurut Rohim, ada dua wewenang terkait dengan pengolahan kulit sapi tersebut. Yang pertama wewenang Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

“Yang penting kan bila tidak ada permasalahan di masyarakat. Cuma masalah airnya tidak ada permasalahan. Di warga, ya ndak apa-apa setiap hari dibuat mandi, nyuci. Gak bau, kok. Ke pertanian juga gak bermasalah,” paparnya.

Hanya saja Rohim menyatakan, kalau limbah sapi tersebut  dibuang ke sungai dengan jumlah banyak berbahaya juga.

“Kalau jumlahnya banyak, ya bahaya juga. Soal tempat pengolahan kulit sapi itu kita mengizinkan. Tidak dipungut biaya. Kalau masalah pembuangannya ya, ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup)” tuturnya. Lim

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru