Kementerian Kesehatan wajib memberikan punishment

RS Mitra Keluarga Dianggap Melanggar UU Rumah Sakit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tragedi yang dialami bayi Debora tak boleh terjadi lagi. Setiap anak bangsa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, jangan ada Debora-Debora lain. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai RS Mitra Keluarga Kalideres sudah melanggar Undang-Undang Rumah Sakit. Menkes, kata Irma, wajib memberi sanksi ke RS Mitra Keluarga. "Kalau saya lihat jelas ada pelanggaran Undang-Undang (UU). Untuk itu Kementerian Kesehatan wajib memberikan punishment pada RS tersebut," kata Irma kepada wartawan, Senin (11/9) Irma mengatakan pelayanan gawat darurat berdasarkan pasal 1 butir (2) UU Rumah Sakit (RS) menyebutkat gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Dalam kasus bayi Debora, menurut Irma, bocah berumur 4 bulan itu ada dalam situasi kegawatdaruratan. "Dan telah diatur bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan RS tidak boleh meminta uang muka," ujar politikus NasDem ini Irma meminta sikap tegas Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Irma juga meminta data jumlah RS atau instansi kesehatan lainnya yang pernah disanksi oleh Menkes. "Saya juga minta kepada Kemenkes untuk memberikan data tentang berapa banyak Kementerian Kesehatan sudah memberikan punishment pada RS yang menolak pasien, menyatakan kamar penuh (meski faktanya kamar ada), karena dari informasi tersebut baru kita dapat mengetahui apakah Kemenkes sudah benar-benar menjalankan fungsi kontrolnya," pungkas Irma.(Riz)
Tag :

Berita Terbaru

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

SurabayaPagi, Tuban - Kemajuan teknologi telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali ranah pertanian dan peternakan, yang menjadi salah satu…

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tradisi ziarah ke makam para leluhur dan mantan pemimpin Kabupaten Madiun kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun seb…

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Balongmacekan, Kecamatan Tarik, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa…

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali mencatatkan prestasi gemilang. Kali ini, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari berhasil meraih Juara II …

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Thailand dengan menyita 3…