Kementerian Kesehatan wajib memberikan punishment

RS Mitra Keluarga Dianggap Melanggar UU Rumah Sakit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tragedi yang dialami bayi Debora tak boleh terjadi lagi. Setiap anak bangsa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, jangan ada Debora-Debora lain. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai RS Mitra Keluarga Kalideres sudah melanggar Undang-Undang Rumah Sakit. Menkes, kata Irma, wajib memberi sanksi ke RS Mitra Keluarga. "Kalau saya lihat jelas ada pelanggaran Undang-Undang (UU). Untuk itu Kementerian Kesehatan wajib memberikan punishment pada RS tersebut," kata Irma kepada wartawan, Senin (11/9) Irma mengatakan pelayanan gawat darurat berdasarkan pasal 1 butir (2) UU Rumah Sakit (RS) menyebutkat gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Dalam kasus bayi Debora, menurut Irma, bocah berumur 4 bulan itu ada dalam situasi kegawatdaruratan. "Dan telah diatur bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan RS tidak boleh meminta uang muka," ujar politikus NasDem ini Irma meminta sikap tegas Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Irma juga meminta data jumlah RS atau instansi kesehatan lainnya yang pernah disanksi oleh Menkes. "Saya juga minta kepada Kemenkes untuk memberikan data tentang berapa banyak Kementerian Kesehatan sudah memberikan punishment pada RS yang menolak pasien, menyatakan kamar penuh (meski faktanya kamar ada), karena dari informasi tersebut baru kita dapat mengetahui apakah Kemenkes sudah benar-benar menjalankan fungsi kontrolnya," pungkas Irma.(Riz)
Tag :

Berita Terbaru

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026…