Kementerian Kesehatan wajib memberikan punishment

RS Mitra Keluarga Dianggap Melanggar UU Rumah Sakit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tragedi yang dialami bayi Debora tak boleh terjadi lagi. Setiap anak bangsa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, jangan ada Debora-Debora lain. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai RS Mitra Keluarga Kalideres sudah melanggar Undang-Undang Rumah Sakit. Menkes, kata Irma, wajib memberi sanksi ke RS Mitra Keluarga. "Kalau saya lihat jelas ada pelanggaran Undang-Undang (UU). Untuk itu Kementerian Kesehatan wajib memberikan punishment pada RS tersebut," kata Irma kepada wartawan, Senin (11/9) Irma mengatakan pelayanan gawat darurat berdasarkan pasal 1 butir (2) UU Rumah Sakit (RS) menyebutkat gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Dalam kasus bayi Debora, menurut Irma, bocah berumur 4 bulan itu ada dalam situasi kegawatdaruratan. "Dan telah diatur bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan RS tidak boleh meminta uang muka," ujar politikus NasDem ini Irma meminta sikap tegas Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Irma juga meminta data jumlah RS atau instansi kesehatan lainnya yang pernah disanksi oleh Menkes. "Saya juga minta kepada Kemenkes untuk memberikan data tentang berapa banyak Kementerian Kesehatan sudah memberikan punishment pada RS yang menolak pasien, menyatakan kamar penuh (meski faktanya kamar ada), karena dari informasi tersebut baru kita dapat mengetahui apakah Kemenkes sudah benar-benar menjalankan fungsi kontrolnya," pungkas Irma.(Riz)
Tag :

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…