Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pengamen Dibongkar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mental Margiharjo bisa dibilang mental baja. Tanpa sedikitpun malu dan gemetar, pria 37 tahun ini menjawab dengan lantang semua pertanyaan polisi. Padahal, hukuman panjang atas ulahnya bakal panjang. Sebab dirinya ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkoba. Dengan ditangkapnya Margi, terbongkar pula bahwa narkoba juga menyasar sejumlah pengamen jalanan. Betapa tidak, Margi inilah yang selama ini mengedarkannya. Margi sendiri ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (26/8/2017) lalu sekitar pukul 23.00 Wib. Saat itu, Margi yang pergerakannya sudah dipantau, ternyata menyerah tanpa syarat. Sebab, sebelum sampai ke pembeli, ban motor yang ditungganginya bocor. Tepatnya di Jalan Kertajaya Surabaya. Saat itulah, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menyergap dan menggeledahnya. "Saat kami geledah, kami mendapati tiga poket kecil berisi narkoba jenis sabu. Rencananya, sabu itu akan dikirimnya kepada pembeli," sebut Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Senin (11/9/2017). Dari temuan itu, Margi kemudian dikeler ke tempat tinggalnya sehari-hari. Yaitu disebuah kos di Jalan Raya Nginden Semolo Surabaya. Dari kamar kos warga Pucang Arjo Kertajaya Surabaya ini, anggota menemukan kembali sabu sebanyak tiga paket besar. "Total, kami menyita sebanyak 27,64 gram dari tangan tersangka (Margi, red) ini," beber Kompol Anton. Selain itu, anggota juga menyita sejumlah barang bukti lain. Diantaranya sebuah HP ; sebuah kartu ATM ; sebuah sekrop kecil ; 2 lembar grenjeng bungkus bekas sabu ; selembar kertas bukti transfer ; sebuah kalkulator ; 4 sendok kecil ; sebuah klip kosong ; 50 lembar grenjeng ; sebuah timbangan elektrik dan sebuah buku catatan transaksi. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan bisnis narkobanya ini setahun terakhir. Dia mengedarkan narkoba di bawah kendali RZ yang saat ini tengah kami buru," ulas Kompol Anton. Pengambilan narkoba yang dilakukan Margi ke RZ, dilakukan secara ranjau. Sekali ambil, rata-rata 25 gram. Oleh Margi kemudian diecer jadi paket paket kecil, kemudian diedarkan. Sasarannya adalah kepada sejumlah pengamen. Untuk pembelinya, kadang dari pelanggan RZ, kadang dari pelanggan Margi sendiri. Setiap kali transaksi, Margi mengaku paling sedikit mendapat upah (keuntungan) 50 ribu. Sementara kepada penyidik, Margi mengaku jika dirinya memilih menjalankan bisnis narkoba setelah mendapat tawaran dari RZ. Keduanya saling mengenal, karena saat itu keduanya sama-sama jadi pengamen. Kendati saat itu Margi menolak, Margi akhirnya menerima tawaran RZ tersebut. "Setelah saya tidak mengamen, saya kemudian jadi crew rental sound system. Setelah menganggur, saya baru menjual sabu ini. Untuk mencukupi kebutuhan hidup saya sehari-hari," ujar pria yang hingga kini masih membujang tersebut.(Bakrie)
Tag :

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …