Polda Tangkap Pelaku Foursome

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditreskrimum subdit IV Renakta Polda Jawa Timur, membongkar prilaku hubungan seks menyimpang foursome yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri). Anehnya, yang menjadi penikmat layanan tersebut ternyata suka dengan seks keroyokan. Untuk menikmati foursome setiap orang harus membara Rp. 500 ribu. "Tersangka mengenakan tarif Rp 500 ribu untuk setiap orang yang ingin melakukan foursome," ujar Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Senin (11/9). Informasi lain ditambahkan oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Rama Samtama Putra yang mengatakan bahwa tarif itu belum termasuk biaya sewa kamar hotel. Biaya hotel juga diserahkan kepada pelanggan. "Sedangkan biaya hotelnya juga ditanggung oleh pelanggan. Jika dihitung plus biaya hotelnya, setiap pelanggan paling tidak harus mengeluarkan uang Rp 1 juta," kata Rama. Dari dua pelanggannya, sang suami yakni Selvin Firnando alias Epin, bisa mengantungi untung Rp 1 juta. Dan dia juga tidak rugi karena biaya sewa kamar hotel dibebankan kepada pelanggannya. Namun, untung itu berubah menjadi buntung saat polisi mengendus praktik seksual menyimpang yang dilakukannya. Sebelumnya, anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kompol Edy Herwiyanto membongkar praktik seks menyimpang di kamar di salah satu hotel di kawasan Tegalsari, Surabaya pada akhir Agustus lalu. Saat digerebek, keempat orang itu sedang melakukan praktik seksual menyimpang itu. Dari aksi bejat tersebut, polisi mengamankan keempat orang dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Selvin Firnando alias Epin, ditetapkan sebagai tersangka. TS, istri Epin, serta kedua pelanggan, dimintai keterangan sebagai saksi. nt
Tag :

Berita Terbaru

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…