Mucikari Online, Jadi Kerja Sampingan Mahasiswa Asal Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto- Mahasiswa asal Mojokerto ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari prostitusi online melalui facebook. Dia ditangkap di Hotel Puri Indah (PI), setelah transaksi jasa prostitusi. Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, mengatakan Taufan Al Meizar (22), mahasiswa asal Perumahan Griya Permata Meri, A-2/29, RT 01 RW 04, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ditangkap di Hotel PI, pada Senin (11/9) siang, sekitar pukul 15.00 Wib, setelah polisi melacak akun facebook Taufan Almeizar dan memastikan menyediakan kegiatan peostitusi. Dia ditangkap bersama seorang perempuan yang disediakan untuk melayani lelaki hidung belang. "Sudah selesai transaksi, kita pantau, kemudian kita lakukan penangkapan," kata AKP Sutarto, Selasa (12/9). Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp. 650.000, yang diduga hasil transaksi online, satu lembar bukti pemesanan kamar hotel (room bill) "Kita mengamankan barang bukti uang tunai hasil transaksi prostitusi online dan kertas bukti pemesanan kamar hotel," jelas Sutarto. Dari keterangan tersangka, selama ini menyediakan layanan prostitusi melalui akun facebook. Dalam akun tersebut tersangka mencantumkan nomer HP untuk pemesanan layanan prostitusi. "Dia menggunakan akun facebook untuk menawarkan wanita yang bisa melayani lelaki hidung belang. Ada no HP yang disediakan tersangka," terang Sutarto. Kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Mojokerto, untuk proses hukum. Polisi juga masih memeriksa tersangka untuk mengungkap jaringan prostitusi online. "Masih kita periksa untuk pengembangan. Tersangka kita jerat pasal 30, dan pasal 35 Undang Undang RI No. 44 tahun 2008, tentang pornografi dan Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP, ancaman hukumanya dipidana kurungan penjara paling lama 6 tahun," ucap Sutarto. (mfn)
Tag :

Berita Terbaru

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…