Pembunuh PRT Puncak Permai Divonis 18 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Sep 2017 22:51 WIB

Pembunuh PRT Puncak Permai Divonis 18 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Vian Ahmad Fauzi, pelaku pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di perumahan elite Jalan Puncak Permai 1 no 33 hanya tertunduk lesu. Pria kelahiran 19 tahun silam ini divonis penjara selama 18 tahun karena membunuh Tasri. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yulisar menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP. "Perimbangan memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis, selain itu perbuatan terdakwa meresahkan warga," tegas Yulisar. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara. Dengan vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan terdakwa menerima putusan ini. "Terdakwa sendiri mengakui perbuatannya salah, maka dari itu terdakwa menerima putusan hakim tersebut," terang kuasa hukum terdakwa, Fredika Suda Utama usai sidang. Pelaku lantas dibekuk pada Rabu (5/4) malam di kamar kosnya di jalan Tubanan Lama, Surabaya. Barang bukti juga diamankan seperti senjata tajam, pakaian, sarung tangan dan beberapa barang bukti lainnya. Pembantu perempuan bernama Tasri alias Sri, 49, ditemukan tewas di kamarnya Sabtu pagi. Lehernya terluka parah akibat sayatan benda tajam. Warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban itu ditemukan majikannya karena tidak juga keluar untuk membersihkan rumah Sabtu pagi. Polisi sempat menguji motif dendam pada kasus tersebut dengan mendatangi keluarga dan kerabat korban di kampung halaman, namun tidak terbukti. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU