Pembunuh PRT Puncak Permai Divonis 18 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Vian Ahmad Fauzi, pelaku pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di perumahan elite Jalan Puncak Permai 1 no 33 hanya tertunduk lesu. Pria kelahiran 19 tahun silam ini divonis penjara selama 18 tahun karena membunuh Tasri. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yulisar menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP. "Perimbangan memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis, selain itu perbuatan terdakwa meresahkan warga," tegas Yulisar. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara. Dengan vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan terdakwa menerima putusan ini. "Terdakwa sendiri mengakui perbuatannya salah, maka dari itu terdakwa menerima putusan hakim tersebut," terang kuasa hukum terdakwa, Fredika Suda Utama usai sidang. Pelaku lantas dibekuk pada Rabu (5/4) malam di kamar kosnya di jalan Tubanan Lama, Surabaya. Barang bukti juga diamankan seperti senjata tajam, pakaian, sarung tangan dan beberapa barang bukti lainnya. Pembantu perempuan bernama Tasri alias Sri, 49, ditemukan tewas di kamarnya Sabtu pagi. Lehernya terluka parah akibat sayatan benda tajam. Warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban itu ditemukan majikannya karena tidak juga keluar untuk membersihkan rumah Sabtu pagi. Polisi sempat menguji motif dendam pada kasus tersebut dengan mendatangi keluarga dan kerabat korban di kampung halaman, namun tidak terbukti. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…