Pembunuh PRT Puncak Permai Divonis 18 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Vian Ahmad Fauzi, pelaku pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di perumahan elite Jalan Puncak Permai 1 no 33 hanya tertunduk lesu. Pria kelahiran 19 tahun silam ini divonis penjara selama 18 tahun karena membunuh Tasri. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yulisar menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP. "Perimbangan memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis, selain itu perbuatan terdakwa meresahkan warga," tegas Yulisar. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara. Dengan vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan terdakwa menerima putusan ini. "Terdakwa sendiri mengakui perbuatannya salah, maka dari itu terdakwa menerima putusan hakim tersebut," terang kuasa hukum terdakwa, Fredika Suda Utama usai sidang. Pelaku lantas dibekuk pada Rabu (5/4) malam di kamar kosnya di jalan Tubanan Lama, Surabaya. Barang bukti juga diamankan seperti senjata tajam, pakaian, sarung tangan dan beberapa barang bukti lainnya. Pembantu perempuan bernama Tasri alias Sri, 49, ditemukan tewas di kamarnya Sabtu pagi. Lehernya terluka parah akibat sayatan benda tajam. Warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban itu ditemukan majikannya karena tidak juga keluar untuk membersihkan rumah Sabtu pagi. Polisi sempat menguji motif dendam pada kasus tersebut dengan mendatangi keluarga dan kerabat korban di kampung halaman, namun tidak terbukti. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…