Lagi, Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Semalam (12/9), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM senilai Rp 2 miliar. Kedua tersangka itu Warso Widanarto, SE (Direktur Bisnis pada LPBD-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI) dan Syahrudin (Kepala Divisi Bisnis I LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI). "Kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Ricard Marpaung, tadi malam. Sebelumnya, korps Adhiyaksa tersebut sudah menahan tujuh tersangka korupsi yang terjadi di Koperasi Tunggal Kencana di Kabupaten Ponorogo tersebut. Semua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo. Ketujuh tersangka tersebut antara lain, tim monitor evaluasi proses kredit, Rahkmad Budianto, tim survey lapangan, AI Darukiah dan Zaki Faitus Zamani. Ketiganya merupakan pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM. Edi Santoso selaku ketua koperasi, Handoko Wibowo selaku sekretaris, Ari Setyo Budi sebagai bendahara, dan Heri Cahyono selaku pengawas koperasi. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, Kasus ini berawal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana ini mengajukan pinjaman dana dari Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang memiliki dana dari LPDP. "Dalam pengajuannya, KSP Tunggal Kencana mencatut ratusan nama nasabah fiktif yang akan meminjam uang," jelasnya. Pada 2013, lanjut dia, KSP Tunggal Kencana mendapat dana bantuan dana bergulir dari Kementerian UMKM sebesar Rp2 miliar. Setelah uang tersebut cair, tidak diperuntukkan untuk nama-nama yang diusulkan mendapat dana bergulir untuk simpan pinjam. Melainkan dipakai untuk kepentingan para tersangka. "Total dana yang diselewengkan sekitar Rp1,3 miliar," ungkapnya. Para tersangka di jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun. n bd
Tag :

Berita Terbaru

DPRD Hadir Tenangkan Warga Pasca Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

DPRD Hadir Tenangkan Warga Pasca Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Kamis, 29 Jan 2026 17:57 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 17:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Beberapa anggota DPRD hadir di tengah warga  Mutiara Regency usai aparat gabungan Satpol PP melakukan  pembongkaran paksa tembok p…

Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Kamis, 29 Jan 2026 16:56 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 16:56 WIB

Gugatan PMH Diputus e-Court, Pokok Perkara Belum Diperiksa   SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja t…

Mengajar di SMAN 1 Probolinggo, PLN Tanamkan Literasi Kelistrikan dan Motivasi Meraih Mimpi

Mengajar di SMAN 1 Probolinggo, PLN Tanamkan Literasi Kelistrikan dan Motivasi Meraih Mimpi

Kamis, 29 Jan 2026 15:31 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:31 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Skutik Legend Vespa 946 Horse Luncurkan Edisi Terbatas, Spesial Rayakan Tahun Kuda

Skutik Legend Vespa 946 Horse Luncurkan Edisi Terbatas, Spesial Rayakan Tahun Kuda

Kamis, 29 Jan 2026 15:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merk skutik mewah dan legend, Vespa kembali menerjemahkan filosofi budaya ke dalam desain ikonis lewat peluncuran Vespa 946 Horse,…

Sekali Cas, Sedan Mewah BYD Yangwang U7 Terbaru Tembus Jarak 1.000 Km

Sekali Cas, Sedan Mewah BYD Yangwang U7 Terbaru Tembus Jarak 1.000 Km

Kamis, 29 Jan 2026 15:04 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal China, yakni BYD kembali memamerkan kemampuan teknologi kendaraan listriknya lewat pembaruan sedan…

Diproduksi hanya 100 Unit, Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final Edition Terinspirasi Siluet Kotak G-Class

Diproduksi hanya 100 Unit, Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final Edition Terinspirasi Siluet Kotak G-Class

Kamis, 29 Jan 2026 14:57 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Memulai babak penutup di segmen SUV performa terpopulernya Mercedes-Benz Jepang resmi meluncurkan Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final…