Situs PSSI tak bisa diakses karena dibajak.

Diretas, Situs PSSI Diperbaiki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Saat ini, laman resmi PSSI sedang dalam perbaikan setelah diteras sore kemarin. Situs PSSI tak bisa diakses karena dibajak. Si pembajak mengungkapkan protesnya terkait aksi solidaritas pengungsi Rohingya yang dilakukan Bobotoh. Persib Bandung didenda 50 juta karena melakukan koreografi 'save Rohingya'. "Dengan alasan politik PSSI melarang aksi solidaritas kemanusian di dalam Stadion. Lalu apa bedanya Rohingya, Palestina, dan Paris?" bunyi kalimat pembuka dalam protes itu. Hingga, Jumat (15/9/2017) pukul 11.00 WIB, situs PSSI masi belum bisa diakses lagi. Situs itu masih dalam perbaikan. Direktur Media PSSI, Gatot Widakdo, memberikan keterangan mengenai pembajakan situs PSSI ini. Dia menyayangkan pembajakan itu. "Sampai saat ini kita masih memperbaiki website PSSI. Tentu sangat disayangkan adanya pembajakan website ini," kata Gatot. "Mengenai sanksi untuk Persib terkait aksi koreografi bentuk solidaritas untuk rohingya dari suporter, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan komite disiplin berdasarkan kode disiplin." "Kita menghargai dan menghormati solidaritas untuk saudara kita di Rohingya. Namun, sepakbola tidak boleh dicampuri dengan masalah lain di luar nilai-nilai olahraga. Karena itu para supporter tidak boleh membawa atribut atau pesan-pesan yang tidak ada kaitannya dengan sepak bola atau olahraga saat menyaksikan pertandingan di stadion." "Semua sudah diatur dalam kode disiplin. Penyampaian pesan atau atribut di luar sepakbola ada sanksinya." "Sanksi seperti ini bukan hal yang baru dalam sepakbola. Badan Sepakbola Tertinggi Eropa (UEFA) menjatuhkan denda sebesar 10.000 euro (sekitar Rp 145 juta) kepada Celtic FC. Ini karena tindakan suporter mereka mengibarkan bendera Palestina dalam pertandingan kualifikasi Liga Champions melawan tim Israel, Hapoel Beer-Sheva, pada 18 Agustus 2016," dia menambahkan.(Mei)
Tag :

Berita Terbaru

Jawab Dinamika Ekonomi, AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Jawab Dinamika Ekonomi, AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Kamis, 29 Jan 2026 20:58 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Wealth Signature USD sebagai produk terbarunya di awal…

Perkuat Layanan Nasabah Affluent, HSBC Hadirkan Wealth Center di Surabaya

Perkuat Layanan Nasabah Affluent, HSBC Hadirkan Wealth Center di Surabaya

Kamis, 29 Jan 2026 20:23 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Mengawali tahun 2026, PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) meresmikan Wealth Center terbarunya di Surabaya. Kehadiran fasilitas ini …

Pratikno hingga Tito Karnavian, Ditiup akan Direshuffle

Pratikno hingga Tito Karnavian, Ditiup akan Direshuffle

Kamis, 29 Jan 2026 20:05 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:05 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Wamenkeu Thomas Djiwandono, Bereaksi     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Isu perombakan atau re…

Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

Kamis, 29 Jan 2026 20:03 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Doktif, soal produk dan layanan kecantikan, berbias. Doktif, tarik Komisi Yudisial (KY),…

Menteri Bappenas, Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pekerjaan

Menteri Bappenas, Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pekerjaan

Kamis, 29 Jan 2026 20:01 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menekankan…

PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

Kamis, 29 Jan 2026 19:58 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kembali mengajukan permohonan perubahan nama usai sebelumnya ditolak oleh di Pengadilan Negeri (PN)…