SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, kini bukan lagi sekadar polemik administratif. DPRD Kabupaten Gresik secara terbuka menyebut tindakan PT Pos Indonesia melalui anak usahanya, PT Pos Properti Indonesia, sebagai perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana perusakan warisan sejarah bangsa.
Dalam audiensi panas yang digelar Rabu (28/1/2026) bersama Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (disparekrafbudpora) Gresik, PT Pos Indonesia, dan PT Pos Properti Indonesia, satu fakta krusial terungkap: tidak satu pun dokumen izin resmi dapat ditunjukkan oleh pihak PT Pos atas pembongkaran bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Bupati Gresik.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyebut pembongkaran itu sebagai tindakan brutal terhadap sejarah.
“Ini bukan kesalahan teknis. Ini pembongkaran ilegal terhadap cagar budaya. Mereka menghancurkan bangunan bersejarah tanpa izin, tanpa kajian, dan tanpa dasar hukum,” tegas Syahrul.
PT Pos Indonesia berdalih telah “berkoordinasi” dengan Sekretaris Daerah Gresik pada Agustus dan Desember 2025. Namun dalih itu justru memperkuat dugaan pelanggaran.
“Koordinasi bukan izin. Ngobrol dengan Sekda bukan dasar hukum untuk merobohkan cagar budaya. Kalau ini dibenarkan, maka semua bangunan bersejarah bisa dihancurkan hanya dengan obrolan,” tandas Syahrul.
Lebih keras lagi, DPRD menegaskan bahwa tindakan PT Pos Properti telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 105 mengancam pelaku perusakan cagar budaya dengan penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini berpotensi kejahatan terhadap cagar budaya. Negara wajib hadir menegakkan hukum,” ujar Syahrul.
Ia juga menilai PT Pos Properti bertindak sewenang-wenang dan berupaya “menyandarkan” tindakannya seolah-olah atas restu Pemkab Gresik, padahal mekanisme hukum sama sekali tidak ditempuh.
Karena itu, DPRD secara resmi mendorong Pemkab Gresik membawa kasus ini ke jalur hukum melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI agar tidak berhenti sebagai polemik politik.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra, bahkan menyebut peristiwa ini sebagai alarm bahaya nasional.
“Kalau PT Pos bisa seenaknya merobohkan bangunan VOC di Gresik, maka ratusan aset heritage PT Pos di kota lain juga terancam bernasib sama. Ini preseden yang sangat berbahaya,” katanya.
Ia menegaskan, status BUMN tidak boleh dijadikan tameng untuk melanggar hukum.
“Jangan mentang-mentang BUMN lalu merasa kebal. Kalau melanggar, ya harus diproses pidana.”
Sementara itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, memastikan bahwa bangunan yang dirobohkan itu secara resmi berstatus Cagar Budaya, berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020.
Ia menjelaskan, setiap bentuk revitalisasi, apalagi pembongkaran, wajib melalui prosedur ketat: permohonan tertulis ke bupati, kajian tim ahli, hingga rekomendasi BPKW Jawa Timur.
“Tidak ada ruang untuk main bongkar. Ini warisan sejarah, bukan bangunan biasa,” tegasnya.
Kini bangunan eks Asrama VOC itu sudah lenyap dari muka bumi, rata dengan tanah demi rencana lahan parkir. Yang tersisa hanyalah kemarahan publik dan satu pertanyaan besar:
Apakah perusakan cagar budaya di Gresik akan dibiarkan tanpa hukuman?
Jika kasus ini tidak diproses hukum, DPRD mengingatkan satu hal: pintu pembantaian bangunan bersejarah di seluruh Indonesia telah resmi dibuka. did
Editor : Redaksi