DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rapat dengar pendapat anggota Komisi I DPRD Gresik dengan pihak PT Pos Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Syahrul Munir. 
Suasana rapat dengar pendapat anggota Komisi I DPRD Gresik dengan pihak PT Pos Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Syahrul Munir. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, kini bukan lagi sekadar polemik administratif. DPRD Kabupaten Gresik secara terbuka menyebut tindakan PT Pos Indonesia melalui anak usahanya, PT Pos Properti Indonesia, sebagai perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana perusakan warisan sejarah bangsa.

Dalam audiensi panas yang digelar Rabu (28/1/2026) bersama Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (disparekrafbudpora) Gresik, PT Pos Indonesia, dan PT Pos Properti Indonesia, satu fakta krusial terungkap: tidak satu pun dokumen izin resmi dapat ditunjukkan oleh pihak PT Pos atas pembongkaran bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Bupati Gresik.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyebut pembongkaran itu sebagai tindakan brutal terhadap sejarah.

“Ini bukan kesalahan teknis. Ini pembongkaran ilegal terhadap cagar budaya. Mereka menghancurkan bangunan bersejarah tanpa izin, tanpa kajian, dan tanpa dasar hukum,” tegas Syahrul.

PT Pos Indonesia berdalih telah “berkoordinasi” dengan Sekretaris Daerah Gresik pada Agustus dan Desember 2025. Namun dalih itu justru memperkuat dugaan pelanggaran.

“Koordinasi bukan izin. Ngobrol dengan Sekda bukan dasar hukum untuk merobohkan cagar budaya. Kalau ini dibenarkan, maka semua bangunan bersejarah bisa dihancurkan hanya dengan obrolan,” tandas Syahrul.

Lebih keras lagi, DPRD menegaskan bahwa tindakan PT Pos Properti telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 105 mengancam pelaku perusakan cagar budaya dengan penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini berpotensi kejahatan terhadap cagar budaya. Negara wajib hadir menegakkan hukum,” ujar Syahrul.

Ia juga menilai PT Pos Properti bertindak sewenang-wenang dan berupaya “menyandarkan” tindakannya seolah-olah atas restu Pemkab Gresik, padahal mekanisme hukum sama sekali tidak ditempuh.

Karena itu, DPRD secara resmi mendorong Pemkab Gresik membawa kasus ini ke jalur hukum melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI agar tidak berhenti sebagai polemik politik.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra, bahkan menyebut peristiwa ini sebagai alarm bahaya nasional.

“Kalau PT Pos bisa seenaknya merobohkan bangunan VOC di Gresik, maka ratusan aset heritage PT Pos di kota lain juga terancam bernasib sama. Ini preseden yang sangat berbahaya,” katanya.

Ia menegaskan, status BUMN tidak boleh dijadikan tameng untuk melanggar hukum.
“Jangan mentang-mentang BUMN lalu merasa kebal. Kalau melanggar, ya harus diproses pidana.”

Sementara itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, memastikan bahwa bangunan yang dirobohkan itu secara resmi berstatus Cagar Budaya, berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020.

Ia menjelaskan, setiap bentuk revitalisasi, apalagi pembongkaran, wajib melalui prosedur ketat: permohonan tertulis ke bupati, kajian tim ahli, hingga rekomendasi BPKW Jawa Timur.

“Tidak ada ruang untuk main bongkar. Ini warisan sejarah, bukan bangunan biasa,” tegasnya.

Kini bangunan eks Asrama VOC itu sudah lenyap dari muka bumi, rata dengan tanah demi rencana lahan parkir. Yang tersisa hanyalah kemarahan publik dan satu pertanyaan besar:
Apakah perusakan cagar budaya di Gresik akan dibiarkan tanpa hukuman?

Jika kasus ini tidak diproses hukum, DPRD mengingatkan satu hal: pintu pembantaian bangunan bersejarah di seluruh Indonesia telah resmi dibuka. did

Berita Terbaru

Warga Desa Tambakrejo Blitar di Temukan Tewas Tenggelam saat Memancing di Laut

Warga Desa Tambakrejo Blitar di Temukan Tewas Tenggelam saat Memancing di Laut

Rabu, 18 Feb 2026 14:17 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rudi Purwanto 34 warga Desa Tambakrejo  Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar di temukan tewas di Pantai Gumiling Desa Tambakrejo, di …

RSI Disebut Hanya Boneka, Warga RT 59 Nambangan Lor Protes Gedung Baru 8 Lantai

RSI Disebut Hanya Boneka, Warga RT 59 Nambangan Lor Protes Gedung Baru 8 Lantai

Rabu, 18 Feb 2026 14:02 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 14:02 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polemik pembangunan gedung baru 8 lantai milik RSI Aisyiyah Kota Madiun kian memanas. Dalam audiensi bersama DPRD Kota Madiun, Ra…

Sambut Ramadan, Pemprov Jatim dan Baznas Salurkan Bantuan RTLH dan Beasiswa

Sambut Ramadan, Pemprov Jatim dan Baznas Salurkan Bantuan RTLH dan Beasiswa

Rabu, 18 Feb 2026 13:11 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 13:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa dan berbagi kebahagiaan bersama 850 Bunda Ojek O…

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebanyak puluhan bangunan di Pasuruan, Jawa Timur rusak diterjang angin kencang. Bangunan yang rusak termasuk balai desa.…

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menjelang bulan puasa, sejumlah komoditas seperti harga daging ayam di Pasar Baru Lumajang melonjak hingga tembus Rp 40.000 per…

Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Rabu, 18 Feb 2026 11:46 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Baru-baru ini sempat viral di media sosial (medsos) melalui  Instagram @ingintauindonesia, yang menyebut jika menu makan bergizi …