SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Ratusan warga Perumahan Mutiara Regency terpaksa beradu fisik dengan Satpol PP yang membongkar tembok perumahan regency yang rencananya untuk akses jalan perumahan mutiara City. Kamis (29/1).
Akibatnya Warga yang didominasi kaum ibu ibu ini banyak menderita luka memar maupun goresan saat diseret dan di aniaya petugas Satpol PP agar tidak menghadang pembokaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency dan perum Mutiara City.
Salah satu korban terkait keberingasan tindakan anarkis Satpol PP yakni Ny. Istikharoh seorang pengajar TPQ istri Agus Prastowo sekjen JAMA'AH DZIKIR NURUL WATHON WAL KHITOH AL HAMBALANGI warga Perum Mutiara Regency.
Agus akan segera turun menemui bupati, tanggung jawab atas keberingasan anggota Satpol PP saat menjebol pagar pembatas perumahan sehingga banyak menimbulkan korban.
"Kami tidak terima atas tindakan anarkis ini, kami akan menemui bupati juga kami laporkan kepihak kepolisian atas tindak kekerasan terhadap korban terutama perlakuan terhadap istri kami sehingga sempat dirawat di RS Delta Surya." Ujar Agus Prastowo.
Korban yang berjatuhan ini akibat Perseteruan yang melibatkan dua kepentingan besar, alih – alih Pemkab Sidoarjo yang ingin mengintegrasikan jalan, dan warga yang menuntut perlindungan hak konsumen.
Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) memang wajib, namun pengelolaannya harus bertujuan untuk keberlanjutan dan kenyamanan penghuni, bukan justru memicu konflik so
Menanggapi kericuan pembongkaran paksa tembok pembatas perumahan Mutiara City yang terkesan menguntungkan perumahan Mutiara City milik investor besar Junaidi tersebut, Kusumo Adi Nugroho salah satu anggota DPRD Sidoarjo angkat bicara, "Saya sebagai wakil rakyat Sidoarjo menyayangkan tindakan Satpol PP serta kebijakan bupati yang terkesan memaksakan diri demi kepentingan, yang mengabaikan aturan, serta rekomendasi dewan." Tandas Kusumo Adi Nugroho saat dihubungi melalui aplikasi WA.
Lebih dari itu Kusumo berharap kedepannya, peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi di Sidoarjo apalagi rekomendasi dari DPRD sudah jelas yakni Pemkab Sidoarjo jangan pemaksakan untuk membongkar pembatas perumahan Mutiara City sebelum final kelengkapan regulasi dan dasar hukumnya karena Sidoarjo belum memiliki Perda terkait Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( RP3KP) serta belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Sidoarjo Kota yang spesifikasi di wilayah tersebut.
DPRD memberikan kamanah regulasi ke bupati yaitu meminta pembongkaran menunggu tuntasnya regulasi daerah itu selesai. Sehingga status lahan tersebut jelas dan tidak abu abu." Regulasi tersebut dilahirkan untuk mengatur apakah ada peruntukan untuk jalan umum atau hunian jelas dan terang benderang secara hukum.
Perseteruan ini melibatkan dua kepentingan besar, alih – alih Pemkab Sidoarjo yang ingin mengintegrasikan jalan, dan warga yang menuntut perlindungan hak konsumen.
Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) memang wajib, namun pengelolaannya harus bertujuan untuk keberlanjutan dan kenyamanan penghuni, bukan justru memicu konflik sosial.
melontarkan kritik pedas terhadap langkah pemerintah. Ia menilai ada upaya pemaksaan fungsi lahan yang menabrak aturan partisipasi publik. Hdk
Editor : Moch Ilham