Kolonel Irman Dipecat setelah Pakai Narkoba di Rua

Gunakan Narkotika di Ruang Kerja, Kolonel Dipecat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kolonel Irman Jaya baru saja dipecat oleh Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta karena menggunakan narkotika di ruang kerjanya. Kasus bermula saat petugas menggeledah ruang kerja Kolonel Irman di Bais TNI pada 1 Maret 2016. Dalam penggeledahan itu, didapati: 1. Satu plastik berisikan amplop berisi ganja dengan berat bruto 3,55 gram. 2. Tiga buah sedotan plastik pendek. 3. Sebuah plastik bening kecil. 4. Sebuah bungkus obat merk Cialis. 5. Sebuah bungkus obat merk Happy Five. Setelah itu, dilakukan tes urine terhadap Kolonel Irman dan dinyatakan positif mengandung amphetamine. Atas temuan itu, Kolonel Irman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pada 10 Maret 2017, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta memutuskan Kolonel Irman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok selama 1 tahun penjara dan memecat dari dinas militer," putus majelis sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/9/2017). Duduk sebagai ketua majelis Kolonel Sus Priyo Mustiko dengan anggota Kolonel Chk Trias Komara dan Kolonel Hulwani. Atas vonis itu, Kolonel Irman tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Dilmilmata? "Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Kolonel Irman Jaya SH MH. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 29-K/PMT-II/AD/VIII/2016 untuk seluruhnya," putus majelis banding. Duduk sebagai ketua majelis Laksma TNI Bambang Angkoso SH MH dengan anggota Laksma TNI Dr Sinoeng Hardjanti SH M Hum dan Brigjen TNI Agus Dhani Mandaladikari SH MHum.(Mei)
Tag :

Berita Terbaru

Jawab Dinamika Ekonomi, AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Jawab Dinamika Ekonomi, AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Kamis, 29 Jan 2026 20:58 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Wealth Signature USD sebagai produk terbarunya di awal…

Perkuat Layanan Nasabah Affluent, HSBC Hadirkan Wealth Center di Surabaya

Perkuat Layanan Nasabah Affluent, HSBC Hadirkan Wealth Center di Surabaya

Kamis, 29 Jan 2026 20:23 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Mengawali tahun 2026, PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) meresmikan Wealth Center terbarunya di Surabaya. Kehadiran fasilitas ini …

Pratikno hingga Tito Karnavian, Ditiup akan Direshuffle

Pratikno hingga Tito Karnavian, Ditiup akan Direshuffle

Kamis, 29 Jan 2026 20:05 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:05 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Wamenkeu Thomas Djiwandono, Bereaksi     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Isu perombakan atau re…

Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

Kamis, 29 Jan 2026 20:03 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Doktif, soal produk dan layanan kecantikan, berbias. Doktif, tarik Komisi Yudisial (KY),…

Menteri Bappenas, Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pekerjaan

Menteri Bappenas, Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pekerjaan

Kamis, 29 Jan 2026 20:01 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menekankan…

PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

Kamis, 29 Jan 2026 19:58 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kembali mengajukan permohonan perubahan nama usai sebelumnya ditolak oleh di Pengadilan Negeri (PN)…