Kolonel Irman Dipecat setelah Pakai Narkoba di Rua

Gunakan Narkotika di Ruang Kerja, Kolonel Dipecat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kolonel Irman Jaya baru saja dipecat oleh Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta karena menggunakan narkotika di ruang kerjanya. Kasus bermula saat petugas menggeledah ruang kerja Kolonel Irman di Bais TNI pada 1 Maret 2016. Dalam penggeledahan itu, didapati: 1. Satu plastik berisikan amplop berisi ganja dengan berat bruto 3,55 gram. 2. Tiga buah sedotan plastik pendek. 3. Sebuah plastik bening kecil. 4. Sebuah bungkus obat merk Cialis. 5. Sebuah bungkus obat merk Happy Five. Setelah itu, dilakukan tes urine terhadap Kolonel Irman dan dinyatakan positif mengandung amphetamine. Atas temuan itu, Kolonel Irman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pada 10 Maret 2017, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta memutuskan Kolonel Irman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok selama 1 tahun penjara dan memecat dari dinas militer," putus majelis sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/9/2017). Duduk sebagai ketua majelis Kolonel Sus Priyo Mustiko dengan anggota Kolonel Chk Trias Komara dan Kolonel Hulwani. Atas vonis itu, Kolonel Irman tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Dilmilmata? "Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Kolonel Irman Jaya SH MH. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 29-K/PMT-II/AD/VIII/2016 untuk seluruhnya," putus majelis banding. Duduk sebagai ketua majelis Laksma TNI Bambang Angkoso SH MH dengan anggota Laksma TNI Dr Sinoeng Hardjanti SH M Hum dan Brigjen TNI Agus Dhani Mandaladikari SH MHum.(Mei)
Tag :

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…