Empat Korban Tewas di Tambang Ilegal, Pemprov Baru Turun Tangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemprov Jawa Timur baru menyikapi maraknya tambang pasir ilegal atau Galian C di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Sikap Pemprov Jatim itu menyusul empat orang korban tewas akibat runtuhnya tambang pada hari Kamis (14/9). "Tim dari Dinas ESDM Provinsi Jatim akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Mojokerto untuk melakukan penindakan terhadap penambangan pasir di wilayah Mojosari," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Drs. Benny Sampir Wanto, Jumat (15/9). Benny menyatakan langkah yang akan dilakukan tersebut merespons kejadian runtuhnya tambang pasir Galian C di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto pada hari Kamis (14/9) yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 4 orang. Keempat jenazah tersebut adalah Iswantoro (35 tahun) , Wijanarko (35 tahun), Rajino (40 tahun) dan Kodir (60 tahun). “Longsor terjadi Kamis pagi jam 06.00 WIB. Evakuasi terhadap empat korban dilakukan mulai pukul 08.00- 10.24 WIB,” ujar Benny. Tambang Galian C yang berada di belum memiliki izin beroperasi. Dengan demikian aktifitas penambangan pasir di lokasi tersebut merupakan kegiatan ilegal. Menurut database yang diperoleh dari Kadis Badan Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto, semua penambangan pasir yang ada di wilayah Ke. Mojosari belum ada yang memiliki izin resmi. Dalam kesempatan yang sama, Benny juga menjelaskan langkah yang harus dilakukan Tim dari Dinas ESDM Provinsi Jatim guna menghindari kejadian yang sama. Langkah tersebut di antaranya bahwa penambangan harus sesuai ketentuan perundang-undangan, prosedur perizinan, dan mengetahui risiko tambang. Kemudian juga harus diperhatikan dampak terhadap lingkungan, aspek keselamatan dan keamanan bagi masyarakat penambang dan sekitar.”Hal yang tidak kalah penting adalah diperjelas sanksi hukum, pengawasan pelanggaran dan ketaatan terhadap pemegang izin. Kewenangan penindakan juga harus jelas dilakukan oleh siapa,” tandasnya. (arf)
Tag :

Berita Terbaru

Jawab Dinamika Ekonomi, AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Jawab Dinamika Ekonomi, AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Kamis, 29 Jan 2026 20:58 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Wealth Signature USD sebagai produk terbarunya di awal…

Perkuat Layanan Nasabah Affluent, HSBC Hadirkan Wealth Center di Surabaya

Perkuat Layanan Nasabah Affluent, HSBC Hadirkan Wealth Center di Surabaya

Kamis, 29 Jan 2026 20:23 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Mengawali tahun 2026, PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) meresmikan Wealth Center terbarunya di Surabaya. Kehadiran fasilitas ini …

Pratikno hingga Tito Karnavian, Ditiup akan Direshuffle

Pratikno hingga Tito Karnavian, Ditiup akan Direshuffle

Kamis, 29 Jan 2026 20:05 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:05 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Wamenkeu Thomas Djiwandono, Bereaksi     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Isu perombakan atau re…

Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

Kamis, 29 Jan 2026 20:03 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Doktif, soal produk dan layanan kecantikan, berbias. Doktif, tarik Komisi Yudisial (KY),…

Menteri Bappenas, Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pekerjaan

Menteri Bappenas, Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pekerjaan

Kamis, 29 Jan 2026 20:01 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menekankan…

PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

Kamis, 29 Jan 2026 19:58 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kembali mengajukan permohonan perubahan nama usai sebelumnya ditolak oleh di Pengadilan Negeri (PN)…