Pabrik Miras Arak Ilegal Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Tim Panther, Resmob dan Sat Sabhara Polres Bojonegoro, melakukan penggerebekan sebuah gudang yang digunakan untuk memproduksi minuman keras (miras) jenis arak. Gudang tersebut berada di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/9/2017). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan SHJ (59) selaku produsen dan pemilik gudang serta AV selaku pekerja dalam produksi minuman keras. Keduanya warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, produksi miras jenis arak tersebut sudah tujuh bulan dan diedarkan di wilayah Lamongan, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. "Kami masih dalami apakah diedarkan di Bojonegoro atau tidak," ungkap Kapolres. Pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar sering mencium bau tak sedap. Mendapat laporan tersebut, Kapolres memerintahkan tim Panther anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut. Diketahui bahwa rumah tersangka digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak. "Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pemilik gudang dan seorang pekerja, berikut sejumlah barang bukti," lanjut Kapolres. Pelaku dijerat dengan ancaman pasal berlapis, yaitu disangka melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP, barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal Pasal 137 ayat (1 ) dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. "Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres. Bj-01
Tag :

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…