Dipertanyakan, Landasan Hukum Tilang via CCTV

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terobosan Surabaya menerapkan tilang lewat CCTV terbukti efektif menekan jumlah pelanggar lalu lintas. Setelah masa sosialisasi selama September ini, penerapan denda tilang akan diberlakukan pada Oktober 2017 nanti. Berarti kurang seminggu lagi penerapannya di kota pahlawan ini. Keberhasilan Surabaya menerapkan sistem ini, kabarnya akan diadopsi untuk diterapkan di daerah-daerah lain. Meski begitu, ada saja pihak yang mempertanyakan landasan hukum tilang via CCTV ini. Praktisi hukum yang juga seorang advokat, Theodorus Yosep Parera, misalnya. Ia menilai rencana penerapan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem E-tilang dengan rekaman CCTV sebagai barang bukti sebagai hal yang tidak memiliki dasar hukum. "Apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran," ungkapnya, kemarin. Menurut dia, penerapan Undang-Undang Lalu Lintas tersebut tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjatuhan sanksi terhadap pengendara yang diberi bukti pelanggaran, lanjut dia, tetap harus melalui mekanisme persidangan. Sanksi berupa denda yang nantinya harus dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kata dia, tidak bisa diterapkan begitu saja. Menurutnya, harus ada amendemen terhadap Undang-Undang Lalu Lintas agar bisa mencakup pelaksanaan penindakan dengan CCTV sebagai bukti. "Harus disiapkan hukum acara baru untuk mengakomodasi mekanisme baru itu nantinya," katanya. Jika tidak, kata dia, masyarakat bisa melakukan upaya hukum jika mekanisme semacam itu tetap dilakukan. Ia mengapresiasi upaya pemerintah, dalam hal ini kepolisian, untuk menekan tingkat penyelewengan di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah hadir dengan memberi kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. n ol
Tag :

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…