Reklamasi Bakal dikontrol Lewat Raperda Zonasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Reklamasi di Jawa Timur bakal diperketat dengan sebuah aturan. Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim kini sedang menggodok Rancangan Perda Zonasi Pantai sebelum tutup tahun 2017. Hal ini seiring dengan peralihan kewenangan pengelolaan garis pantai dari 0-12 mil. “Di perda itu ada pariwisata, pelabuhan, perikanan, tambang, industri dan kawasan pemanfaatannya. Seperti kawasan konservasi, kawasan strategis nasional serta kawasan alur laut,” ujar ketua Baperda DPRD Jatim Achmad Heri saat ditemui seusai hearing publik terkait Perda Zonasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder terkait. Begitu banyaknya cakupannya, oleh karenanya Heri menargetkan perda ini selesai sebelum akhir 2017. Sebab perda ini kalau tidak tuntas justru bisa menghambat investasi pergerakan ekonomi. Yang kemudian berpengaruh pada laju kemakmuran rakyat di beberapa kabupaten/kota yang ada hambatan langsung dengan pantai. “Total ada 22 kabupaten/kota yang bersinggungan langsung dengan pantai. Termasuk salah satunya adalah Surabaya dan didalamnya kita atur juga soal Reklamasi,” terang Heri. Apakah perda ini nanti untuk melindungi pesisir pantai dari reklamasi, politisi asal Partai Nasdem tersebut memastikan, memang salah satunya bisa jadi untuk antisipasi reklamasi. Namun, pembahasan soal reklamasi ini ada kajian tersendiri. Sebab meskipun reklamasi memiliki bisa saja terjadi karena tuntutan proyek strategis nasional. Reklamasi tetap harus mementingkan ekosistem. “Bagaimana dampak dari reklamasi itu sendiri. Kita tidak bisa semena-mena tanpa menghitung dari dampak lingkungan itu sendiri. Apakah ada biota laut disana yang rusak, terus terumbu karangnya juga bagaimana. Nanti bakal ada pertimbangan matang-matang,” urainya. Tetapi secara pasti, perda ini nanti diharapkan bisa mengontrol reklamasi. Dari penyerahan kewenangan seperti yang ada dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, perijinannya harus melalui provinsi. Kendati demikian, nanti di dalam perda itu kabupaten/kota tetap berhak memperoleh rekomendasi boleh atau tidaknya kegiatan itu dilakukan di wilayah di pantai atau pesisir. Tapi walaupun sifatnya hanya rekomendasi, perannya cukup banyak. “Perda ini cakupannya cukup luas. Tidak hanya mengelola dan mengatur tentang reklamasi saja sebenarnya. Pastinya perda ini juga melakukan kerja sama dengan provinsi lain. Butuh MoU dengan Jateng dan Bali untuk penguatan strategi di pesisir dan pantai,” bebernya. Heri pun memastikan, dengan adanya perda ini tentu akan terdapat sanksi hukum. Seperti apa sanksinya, pihaknya belum memastikan seperti apa. Tergantung melihat kebutuhan strategis yang ada. “Semua perubahan ada jangka waktunya untuk melakukan pengecekan. Yaitu setiap lima tahun sekali’” tandasnya. rko
Tag :

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…