Jual Anak Dibawah Umur, Divonis 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Alena Suhartati, warga Jalan Galis Lantek Barat Bangkalan, hanya bisa menangis setelah dirinya mengetahui divonis empat tahun penjara oleh ketua majelis Hakim, Sifa' Urasydin. Alena yang merupakan pemandu karaoke ini kedapatan menjual pekerja seks komersial (PSK). Dalam amar putusannya, majelis hakim, yang diketuai Sifa' Urasyidin menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal yang memberatkan terdakwa ini telah melanggar norma agama serta meresahkan masyarakat. Selain itu hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan dan tidak berbelit belit. "Dengan ini terdakwa atas nama Alena Suhartati divonis empat tahun penjara," kata Sifa' Urasyidin. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhiem Widigdo yang menuntut enam tahun penjara. Meskipun begitu terdakwa dan JPU masih pikir pikir dengan vonis tersebut. Namun air mata dari Alena ini tiba tiba jatuh ditangannya. Dirinya mengaku menyesal telah berbuat salah. "Kok ya terlalu berat pak jaksa, kasihan anak saya di kampung siapa yang memenuhi kebutuhannya," kata Alena. Kasus ini terjadi Selasa 4 April 2017 sekitar pukul 16.30 dimana Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mendapatkan informasi adanya tindak perdagangan manusia dengan korban anak dibawah umur. Saat itu dimana terdakwa ini menawarkan NL yang mana masih berusia 17 tahun ini diantarkan ke kamar hotel Semut di Jalan Samudra. Dimana saat polisi menggerebek salah satu kamar, polisi menemukan NL ini tengah melayani pria hidung belang. Saat itu polisi langsung menanyai korban, ternyata di jual okeh terdakwa. Saat itu juga polisi langsung mengejar terdakwa. Dan berhasil dibekuk. Saat itu terdakwa mengaku jika tekah menjual dengan tarif Rp 500 ribu kepada pria hidung belang. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Dukung Mobilitas Masyarakat, Pemkab Ponorogo Gencarkan Perbaikan dan Pengaspalan Ulang 82 Ruas Jalan

Dukung Mobilitas Masyarakat, Pemkab Ponorogo Gencarkan Perbaikan dan Pengaspalan Ulang 82 Ruas Jalan

Minggu, 21 Jun 2026 12:11 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna meningkatkan konektivitas dan mendukung mobilitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah mengalokasikan…

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Dorong ASN hingga Perangkat Desa Masuk KDKMP

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Dorong ASN hingga Perangkat Desa Masuk KDKMP

Minggu, 21 Jun 2026 11:58 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya memperkuat ekonomi daerah, Bupati Sidoarjo, Subandi, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengajak Aparatur Sipil…

HUT ke-108 Kota Mojokerto Meriah, Wali Kota Tegaskan SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan

HUT ke-108 Kota Mojokerto Meriah, Wali Kota Tegaskan SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan

Minggu, 21 Jun 2026 11:54 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-108 Kota Mojokerto berlangsung semarak di Alun-Alun Wiraraja, Sabtu (20/6/2026) Beragam…

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Perkuat Upaya Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, Khususnya Pelajar

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Perkuat Upaya Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, Khususnya Pelajar

Minggu, 21 Jun 2026 11:51 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus lakukan upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, …

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolri Kujungi Ziarah Kebangsaan di Makam Bung Karno

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolri Kujungi Ziarah Kebangsaan di Makam Bung Karno

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kunjungan Kapolri Jendral Pol.Liztyo Sigit Prabowo ziarah ke Makam BK di Blitar pada Sabtu siang (21 Juni 2026) yang di dampingi…

Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Ukraina Terancam di Deportasi usai Diamankan Imigrasi Blitar

Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Ukraina Terancam di Deportasi usai Diamankan Imigrasi Blitar

Minggu, 21 Jun 2026 11:39 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina berinisial I.B. terancam dideportasi setelah diamankan oleh Kantor Imigrasi…