Fraksi Nasdem Soroti Tambahan Reses dan Souvenir di Raperda Hak Keuangan DPRD Jatim

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan - Anggota DPRD Jatim memasuki tahap penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi. Belum semua fraksi menyatakan sepakat dengan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3kali menjadi 6kali dalam setahun.

Fraksi Partai NasDem misalnya. Fraksi yang beranggotakan 10 orang ini meminta usulan penambahan frekuensi kegiatan reses anggota DPRD dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun sidang dikaji secara cermat dan tidak hanya dilihat dari aspek normatif semata.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Jajuk Rendra, dalam pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Menurut Jajuk, Fraksi NasDem memahami bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian terhadap ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan aturan harus mampu memberikan nilai tambah terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Secara normatif, argumentasi penambahan jumlah kegiatan reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang dapat dipahami mengingat luas wilayah Jawa Timur, jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 41 juta jiwa, serta besarnya kebutuhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada wakilnya,” kata Jajuk, Rabo 17/6/2026.

Meski begitu, Fraksi NasDem menilai persoalan utama selama ini bukan terletak pada kurangnya jumlah kegiatan reses, melainkan efektivitas hasil reses itu sendiri.

Jajuk menyoroti masih banyaknya aspirasi masyarakat yang berulang kali disampaikan dalam forum reses, tetapi belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai dalam dokumen perencanaan pembangunan maupun kebijakan penganggaran daerah.

“Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa reses lebih sering menjadi aktivitas seremonial dibandingkan instrumen substantif untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, Fraksi NasDem meminta agar peningkatan frekuensi reses dibarengi dengan perbaikan sistem pengelolaan aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah dan DPRD, lanjut Jajuk, perlu memastikan setiap aspirasi terdokumentasi dengan baik, diverifikasi sesuai kebutuhan dan kewenangan, serta dapat dipantau tindak lanjutnya secara transparan.

Selain itu, NasDem juga mendorong adanya sistem evaluasi kinerja yang objektif terhadap pelaksanaan reses. Publik dinilai perlu mengetahui sejauh mana kegiatan reses mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan, program pembangunan, maupun penganggaran yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Tanpa ukuran keberhasilan yang jelas, penambahan frekuensi reses berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran yang dialokasikan,” tegasnya.

Tak hanya soal reses, Fraksi NasDem juga menyoroti usulan penambahan fasilitas kegiatan reses berupa tas suvenir beserta isinya bagi peserta reses.

Jajuk mengatakan pihaknya memahami bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan reses. Namun, menurutnya, usulan tersebut harus dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah dan persepsi publik terhadap penggunaan anggaran.

“Dalam situasi berbagai sektor pembangunan masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka setiap tambahan komponen belanja harus memiliki urgensi dan manfaat yang dapat diukur secara jelas,” katanya.

Fraksi NasDem berpandangan bahwa substansi utama kegiatan reses seharusnya terletak pada kualitas dialog antara wakil rakyat dan masyarakat, bukan pada fasilitas yang menyertainya.

Karena itu, penyediaan fasilitas tambahan harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, efisiensi, serta kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persepsi yang kontraproduktif terhadap tujuan pembentukan perda tersebut.

“Legitimasi publik terhadap DPRD tidak dibangun melalui besarnya fasilitas yang diberikan, melainkan melalui kualitas kinerja dan kemampuan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kepercayaan publik jauh lebih penting dibandingkan berbagai bentuk fasilitas kelembagaan,” pungkas Jajuk.

Berita Terbaru

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…