Eksepsi Limpahan Ulang Dakwaan Alfian Tanjung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya--- Sidang Ustad Alfian Tanjung perkara dugaan penyebaran kebencian kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, Rabu(04/10) dengan pembacaan kembali dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang yang dilakukan Rabu(6/9/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Majelis Hakim telah membatalkan dakwaan yang diberikan JPU terhadap Alfian Tanjung dan telah dibebaskan. Namun pada Rabu(04/10) JPU kembali melimpahkan ulang dakwaan yang telah dianggap tidak jelas dan tidak cermat. Isi dakwaan dibacakan di depan para penasehat hukum dan para pendukung Alfian Tanjung namun dakwaan yang telah diajukan oleh JPU tidak dapat diterima oleh Penasehat Hukum Alfian Tanjung sehingga diajukan eksepsi (keberatan hukum) oleh Penasehat Hukum yang dibacakan secara bergantian. Pertama, dakwaan tidak dapat diterima sebab pengaduan indikasi terjadinya pengahapusan diskriminasi ras dilaporkan perorangan dengan pelapor bernama Sujatmiko namun menurut UU No. 40/2008 tentang penghapusan ras dan etnis ini seharusnya dilakukan oleh KOMNAS HAM. “Komnas HAM yang berwenang untuk mengadu, bukan orang yag bernama Sujatmiko, maka saya minta majelis hakim menolak dawaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,”ujar Munarman selaku kuasa hukum Alfian Tanjung. Kedua, tuntutan yang diberikan oleh JPU tidak dapat diterima sebab tuntutan yang diberikan sama dengan tuntutan sebelumnya yang telah dibatalkan demi hukum. Ketiga, dakwaan dianggap tidak jelas sebab JPU tidak menguraikan isi dakwaan secara jelas dan tidak cermat dalam dakwaannya sebab hanya menerjemahkan suara menjadi tulisan. Mfn/inn
Tag :

Berita Terbaru

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…