MA: KPK Bisa Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com-Jakarta, Berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. "Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Perma 4 2016 tersebut semuanya kembali ke KPK untuk tidak melanjutkan atau meneruskan perkara Setya Novanto. Ini semua terpulang ke KPK untuk meneruskan atau tidak meneruskan," ujarnya. Berdasarkan pasal dan peraturan tersebut Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait putusan Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan, KPK masih memiliki kesempatan untuk mentersangkakan kembali Setya Novanto. "Sekali lagi, kami menegaskan bahwa KPK masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali tersangkanya, dan saya dengar, KPK tetap melanjutkan dan Berdasarkan Perma Nomor 4 memang itu sangat dimungkinkan " kata Mahkamah Agung. Abdullah menambahkan, sejak awal sidang praperadilan digelar, Mahkamah Agung terus melakukan pemantauan secara tertutup. Hingga putusan praperadilan dijatuhkan Cepi Iskandar, Mahkamah Agung terus menangkap opini masyarakat merespon putusan tersebut. Diketahui, Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan korupsi, KUHAP dan SOP KPK. iy
Tag :

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…