MA: KPK Bisa Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com-Jakarta, Berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. "Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Perma 4 2016 tersebut semuanya kembali ke KPK untuk tidak melanjutkan atau meneruskan perkara Setya Novanto. Ini semua terpulang ke KPK untuk meneruskan atau tidak meneruskan," ujarnya. Berdasarkan pasal dan peraturan tersebut Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait putusan Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan, KPK masih memiliki kesempatan untuk mentersangkakan kembali Setya Novanto. "Sekali lagi, kami menegaskan bahwa KPK masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali tersangkanya, dan saya dengar, KPK tetap melanjutkan dan Berdasarkan Perma Nomor 4 memang itu sangat dimungkinkan " kata Mahkamah Agung. Abdullah menambahkan, sejak awal sidang praperadilan digelar, Mahkamah Agung terus melakukan pemantauan secara tertutup. Hingga putusan praperadilan dijatuhkan Cepi Iskandar, Mahkamah Agung terus menangkap opini masyarakat merespon putusan tersebut. Diketahui, Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan korupsi, KUHAP dan SOP KPK. iy
Tag :

Berita Terbaru

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…