Sering Dibandingkan Bos Berbuntut Bunuh Kawan Kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jember – Pelaku kasus pembunuhan Jember yang terjadi pada tanggal 21 September 2017 di Wilayah Hukum Polres Jember akhirnya terungkap. Tersangka bernama Munawi (32) tahun warga Dusun Mulyorejo, Desa Baban Tengah, Kecamatan Silo, Jember. Tersangka berhasil di amankan pada hari Minggu 8 September 2017 dirumah adik iparnya, warga Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, oleh Sat Reskrim Polres Jember. "Awal mulanya pada tanggal 21 September 2017 sekitar pukul 17.30 wib, Polres Jember menerima laporan dari masyarakat tentang penemuam mayat (Mr. X) di sungai diwilayah Temporejo," kata Wakapolres Kompol Edo Satya Kentriko saat Press Release di halaman Mapolres Jember. Berdasarkan hasil olah TKP pada saat itu ditemukan luka dibagian kepala, plipis sebelah kanan dan luka dibagian belakang kepala serta tubuh. Tuubuh korban saat ditemukan sudah mulai menggelembung Waka Polres Jember menyatakan, dari olah TPK diketahui bahwa korban bernama POniran yang tinggal di daerah Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Hasil otopsi diketahui korban meninggal akibat pukulan benda tumpu, dan luka yang cukup besar dibagian kepala belakang dan paru terlalu banyak air sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dari sini mendapatkan petunjuk bahwa korban meninggal diduga akibat pembunuhan. Wakaporles mengatakan, motif pembunuhan lantaran tersangka merasa sakit hati ketika sama-sama berprofesi sebagai tukang bangunan di Ubud Bali bosnya sering memberikan pekerjaan kepada korban dan kadang-kadang membandingkan pekerjaan tersangka dengan korban. “Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jember, yakni satu Unit Sepeda motor milik korban, celana jins warna biru, sendal, serta pulu yang di gunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa korban.”, ungkap Waka Polres Jember. Atas kasus pembunuhan ini, tersangkan terancam dijerathdengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan Hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 Tahun penjara dan subsider dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan Hukuman 5 tahun penjara. ndik
Tag :

Berita Terbaru

Pascapengakuan UNESCO, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Reyog

Pascapengakuan UNESCO, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Reyog

Rabu, 15 Apr 2026 10:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menekankan pelestarian, regenerasi, dan keberlanjutan budaya agar tetap hidup dan berkembang secara global, Gubernur…

Belum Validasi DTSEN, Pemkot: Bisa Terancam Penangguhan Layanan Warga Surabaya

Belum Validasi DTSEN, Pemkot: Bisa Terancam Penangguhan Layanan Warga Surabaya

Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Lindungi-Berdayakan Ibu dan Anak, Pemkot Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai

Lindungi-Berdayakan Ibu dan Anak, Pemkot Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai

Rabu, 15 Apr 2026 10:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pendampingan pascacerai untuk melindungi anak dan memberdayakan ibu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…