Sering Dibandingkan Bos Berbuntut Bunuh Kawan Kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jember – Pelaku kasus pembunuhan Jember yang terjadi pada tanggal 21 September 2017 di Wilayah Hukum Polres Jember akhirnya terungkap. Tersangka bernama Munawi (32) tahun warga Dusun Mulyorejo, Desa Baban Tengah, Kecamatan Silo, Jember. Tersangka berhasil di amankan pada hari Minggu 8 September 2017 dirumah adik iparnya, warga Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, oleh Sat Reskrim Polres Jember. "Awal mulanya pada tanggal 21 September 2017 sekitar pukul 17.30 wib, Polres Jember menerima laporan dari masyarakat tentang penemuam mayat (Mr. X) di sungai diwilayah Temporejo," kata Wakapolres Kompol Edo Satya Kentriko saat Press Release di halaman Mapolres Jember. Berdasarkan hasil olah TKP pada saat itu ditemukan luka dibagian kepala, plipis sebelah kanan dan luka dibagian belakang kepala serta tubuh. Tuubuh korban saat ditemukan sudah mulai menggelembung Waka Polres Jember menyatakan, dari olah TPK diketahui bahwa korban bernama POniran yang tinggal di daerah Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Hasil otopsi diketahui korban meninggal akibat pukulan benda tumpu, dan luka yang cukup besar dibagian kepala belakang dan paru terlalu banyak air sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dari sini mendapatkan petunjuk bahwa korban meninggal diduga akibat pembunuhan. Wakaporles mengatakan, motif pembunuhan lantaran tersangka merasa sakit hati ketika sama-sama berprofesi sebagai tukang bangunan di Ubud Bali bosnya sering memberikan pekerjaan kepada korban dan kadang-kadang membandingkan pekerjaan tersangka dengan korban. “Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jember, yakni satu Unit Sepeda motor milik korban, celana jins warna biru, sendal, serta pulu yang di gunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa korban.”, ungkap Waka Polres Jember. Atas kasus pembunuhan ini, tersangkan terancam dijerathdengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan Hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 Tahun penjara dan subsider dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan Hukuman 5 tahun penjara. ndik
Tag :

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…