*Pengelola Tower Tak Gubris SP2

Dewan Sidak Tower Ilegal di Lirboyo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Anggota Komisi A dan B DPRD Kota Kediri melakukan sidak lokasi tower ilegal yang berada di RT 36 / RW 2 Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri. Sidak untuk mengetahui tower tersebut apakah masih beroperasi atau tidak setelah mendapat surat peringatan dari dinas terkait. Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Nurudin Hasan menegaskan, hasil sidak menunjukan jika pemilik perusahaan yang mengajukan izin tower sudah menyalahi aturan. Pasalnya, pendirian tower tidak menunggu rekomendasi izin dari dinas terkait. "Sudah ada SP 2 dari pemerintah. Jelas disini pemilik tower menyalahi aturan," ujarnya di lokasi, Senin (9/10/2017). Meskipun sudah mendapatkan surat peringatan (SP) ke 2, namun pihak pengelola tower Base Transceiver Station (BTS) Mobile belum memberikan respon. Bahkan pengelola tower yakni PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) terkesan acuh dan tak mengindahkan surat yang dilayangkan petugas. Hal ini terlihat tidak adanya upaya itikad baik pengelola untuk mengurus perizinan pasca diterbitkan SP 1. Hal senada disampaikan Subekti, Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri. Ia mempertanyakan pengawasan adanya pendirian tower ilegal yang ada di Kota Kediri. "Proses perizinan yang dilayangkan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri tak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Kami menyesalkan kejadian ini. Pengawasannya seperti apa," ujar Muhammad Subekti, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri. Dalam sidak itu, Subekti meminta Pemkot segera mengambil sikap dengan mencabut aliran listrik sebelum pengelola tower tersebut mengantongi izin secara resmi. "Dilihat dari pemancar listriknya sepertinya masih beroperasi. Pandangan saya, sebaiknya diputus dulu aliran listriknya. Karena sudah mendapatkan teguran dua kali dan tidak mengindahkan," imbuhnya. Sementara, Kasi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kota Kediri, Yuni Widianto mengatakan telah menerbitkan SP 2 sebelum dilakukan penyegelan tower BTS mobile di lahan yang rencananya akan didirikan tower setinggi 42,5 meter. Terhitung tujuh hari pasca diterbitkan SP 2, jika pihak pengelola tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pihaknya akan menerbitkan SP 3 dan melakukan penyegelan. "Setelah SP 2, dalam tujuh hari pihak pengelola tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menerbitkan SP 3 dan terhitung tiga hari sejak diterbitkan akan kami lakukan penyegelan. Ini hasil rekomendasi dari tim TP3MT dalam rapat beberapa waktu lalu," jelas Yuni. Seperti diberitakan, kabarnya tower telekomunikasi tersebut akan digunakan provider milik 3 (Three). Sementara dalam proses perizinan, provider telekomunikasi itu mengajukan ke DPM-PTSP dengan nama PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) asal Lamongan. Dalam perizinannya PT IBS sampai saat ini belum mendapat rekomendasi hasil titik koordinat yang dikeluarkan tim TP3MT. Ironisnya izin rekomendasi belum keluar provider milik Three ini nekat berdiri di lokasi tersebut. Can
Tag :

Berita Terbaru

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…