Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hati hati bagi mereka yang memiliki instagram atau sejenisnya, agar dipergunakan baik. Pasalnya, seperti kemarin Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penanganan tindak pidana menyebarkan berita SARA melalui sistem elektronik. Pelaku melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial instagram. Dari kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni atas nama Haidar,21, warga Jl. Layur Rt 5 Rw 1 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan, untuk melindungi masyarakat, bahwa di ruang publik baik media mainstream maupun media sosial, tidak diperkenankan menyiarkan yang menyinggung SARA. "Hal hal yang sifatnya suku, agama, ras, untuk kepentingan keamanan bangsa itu sendiri, untuk keamanan kita semua, kemudian ujaran kebencian, itu tidak dipertontonkan disana," jelasnya, Senin (9/10). Modus operasi tersangka adalah sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan (24/9), berulang kali melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian melalui media sosial instagram. Tersangka memposting meme penghinaan terhadap Presiden dan pejabat Negara serta konten hoax. "Pimpinan tertinggi negara kita, bapak Jokowi dijadikan seperti ini (meme, red). Ini sudah melanggar sekali, terhadap Undang Undang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 28," tambahnya. Tersangka Haidar mengaku, memposting gambar meme pejabat negara tersebut dengan caption ujaran kebencian, karena tidak sependapat dengan pemerintahan saat ini. Namun dirinya bersikukuh jika postingan tersebut mengkritisi pemerintah. "Spontanitas. Hanya mengkritik saja," kelitnya. Sementara itu, Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, tersangka mendapatkan gambar tersebut dari merepost kelompok yang diikuti. Namun caption yang mengiringi, berdasarkan tulisannya sendiri. "Dia memberikan caption itu dari dia. Gambarnya didapat dari grup yang tidak sependapat dengan pemerintahan. Dia repost dengan caption isi hatinya dia," papar AKBP Fisto. Barang bukti yang diamankan antara lain, satu bendel screen shot akun instagram atas nama profil Haidar_bsa serta satu unit HP iPhone 7+ warna hiram. Pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. nt
Tag :

Berita Terbaru

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui program rehabilitasi sosial di UPT Bina Laras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos)…

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti harga minyak goreng yang mengalami kenaikan rata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Madiun, Jawa…

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar gerakan percepatan tanam serempak di Lingkungan Keboan, Kelurahan Gunung Gedangan. Kegiatan…

Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Kamis, 23 Apr 2026 14:40 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan tanam cabai di tingkat rumah tangga dengan melibatkan ibu-ibu sebagai garda…

Pesona Tirto Gumarang Park, Tawarkan Suasana Sejuk Khas Lereng Pegunungan

Pesona Tirto Gumarang Park, Tawarkan Suasana Sejuk Khas Lereng Pegunungan

Kamis, 23 Apr 2026 14:28 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyimpan banyak destinasi wisata yang patut untuk dikunjungi saat libur panjang atau saat berakhir…

41 Lapak Pedagang di Pasar Baru Tuban Ludes Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Belum DIketahui

41 Lapak Pedagang di Pasar Baru Tuban Ludes Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Belum DIketahui

Kamis, 23 Apr 2026 14:14 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebanyak 41 lapak pedagang dilaporkan ludes terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan Pasar Baru Tuban, Jawa Timur,…