Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hati hati bagi mereka yang memiliki instagram atau sejenisnya, agar dipergunakan baik. Pasalnya, seperti kemarin Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penanganan tindak pidana menyebarkan berita SARA melalui sistem elektronik. Pelaku melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial instagram. Dari kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni atas nama Haidar,21, warga Jl. Layur Rt 5 Rw 1 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan, untuk melindungi masyarakat, bahwa di ruang publik baik media mainstream maupun media sosial, tidak diperkenankan menyiarkan yang menyinggung SARA. "Hal hal yang sifatnya suku, agama, ras, untuk kepentingan keamanan bangsa itu sendiri, untuk keamanan kita semua, kemudian ujaran kebencian, itu tidak dipertontonkan disana," jelasnya, Senin (9/10). Modus operasi tersangka adalah sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan (24/9), berulang kali melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian melalui media sosial instagram. Tersangka memposting meme penghinaan terhadap Presiden dan pejabat Negara serta konten hoax. "Pimpinan tertinggi negara kita, bapak Jokowi dijadikan seperti ini (meme, red). Ini sudah melanggar sekali, terhadap Undang Undang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 28," tambahnya. Tersangka Haidar mengaku, memposting gambar meme pejabat negara tersebut dengan caption ujaran kebencian, karena tidak sependapat dengan pemerintahan saat ini. Namun dirinya bersikukuh jika postingan tersebut mengkritisi pemerintah. "Spontanitas. Hanya mengkritik saja," kelitnya. Sementara itu, Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, tersangka mendapatkan gambar tersebut dari merepost kelompok yang diikuti. Namun caption yang mengiringi, berdasarkan tulisannya sendiri. "Dia memberikan caption itu dari dia. Gambarnya didapat dari grup yang tidak sependapat dengan pemerintahan. Dia repost dengan caption isi hatinya dia," papar AKBP Fisto. Barang bukti yang diamankan antara lain, satu bendel screen shot akun instagram atas nama profil Haidar_bsa serta satu unit HP iPhone 7+ warna hiram. Pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. nt
Tag :

Berita Terbaru

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Peta birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendadak memanas. Sinyal perombakan besar-besaran alias mutasi jabatan…

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan harga bahan pokok di Pasar Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro, relatif stabil m…

Sensus Ekonomi 2026, Wabup Mojolerto Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dan Pelaku Usaha

Sensus Ekonomi 2026, Wabup Mojolerto Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dan Pelaku Usaha

Senin, 25 Mei 2026 17:05 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyatakan komitmen penuh dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi…

Wali Kota Mojokerto Ajak Satlinmas Waspadai Provokasi dan Hoaks di Lingkungan Masyarakat

Wali Kota Mojokerto Ajak Satlinmas Waspadai Provokasi dan Hoaks di Lingkungan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 17:03 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga…

Wali Kota Mojokerto Buka Raker Komwil IV APEKSI, Dorong Kolaborasi Hadapi Tantangan Daerah

Wali Kota Mojokerto Buka Raker Komwil IV APEKSI, Dorong Kolaborasi Hadapi Tantangan Daerah

Senin, 25 Mei 2026 17:01 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri sekaligus mewakili Ketua APEKSI membuka Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Komwil) IV …

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres Blitar Tingkatkan Giat Patroli Rutin

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres Blitar Tingkatkan Giat Patroli Rutin

Senin, 25 Mei 2026 15:32 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Patroli Samapta Tim Raimas melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini …