Pengawalan Presiden Jokowi Tanpa Bunyi Sirene

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Okt 2017 15:59 WIB

Pengawalan Presiden Jokowi Tanpa Bunyi Sirene

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penggunaan sirene dan strobo di kendaraan sipil kembali ramai diperbincangkan. Lantaran banyak sirene dan strobo dipergunakan secara bebas. Padahal, dalam peraturan yang tercantum dalam undang-undang sirene dan strobo tidak boleh digunakan oleh sembarang orang. Kebanyakan kendaraan sipil yang menggunakan sirene dan strobo untuk membuka jalan saat terjebak kemacetan. Justru kendaraan pribadi yang meggunakan sirene dan strobo terlihat arogan dan tidak menghormati pengendara lain. Padahal, pemanfaatan sirene untuk membuka jalan saja tidak dilakukan oleh orang nomor satu di negara ini. Untuk pengawalan presiden di jalan raya, Paspampres menggunakan cara tidak agresif dan santun. Menurut berbagai sumber video tersebut juga dijelaskan, jika saat melakukan pengawalan mobil kepresidenan, tidak ada penutupan jalan, dan mengalir seperti biasa. Jadi, ketika rombongan presiden lewat tidak mengganggu masyarakat umum. "Selama di jalan tetap sopan santun, apabila kondisi macet buka jalan satu jalur, dan tidak menggunakan sirene (saat pengawalan Jokowi), semuanya harus santun. Acungkan jempol apabila masyarakat sudah kasih akses akses jalan sebagai tanda ucapan terima kasih," tambah seorang anggota Paspampres. Polda Metro Jaya bersama dengan POM TNI, dan Dishub bakal melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat (rotator) dan atau sirene tanpa hak. hm

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU