Dari Diskusi Terbatas Mencari Advokat yang Profesi

Advokat harus Ikut dalam Penegakan Hukum, Jangan Lakukan MoU dengan Pemerin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dalam satu tahun terakhir, beberapa advokat sempat masuk dalam beberapa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang paling baru yakni advokat asal Surabaya, yakni Ahmad Zaini, SH., MH., yang terciduk KPK saat hendak memberikan uang kepada salah satu panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelumnya, yang paling mencuat, yakni tersangkutnya advokat senior, OC Kaligis, dalam suap hakim dan panitera PTUN Medan. Untuk itu, Surabaya Pagi, menggelar acara Diskusi Terbatas di kantor redaksi Harian Surabaya Pagi, Jl Cendrawasih No. 20 Surabaya, dan mengambil momen menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. Dimana, organisasi “yang paling banyak anggotanya” itu pada tanggal 27 Oktober 2017, akan mengadakan Muscab untuk memilih Ketua Peradi, yang diharapkan bisa melakukan perubahan untuk melakukan pendidikan dan pembentukan advokat muda yang profesional, kredibel dan membebaskan diri dari praktik markus. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi, Budi Mulyono. Acara yang digelar Senin (23/10/2017), turut mengundang sebagai nara sumber yakni Ketua Peradi Surabaya saat ini, Setijo Boesono, SH., MH dan Ketua IKADIN Surabaya Haryanto, SH., MH. Namun, Setijo Boesono, batal hadir dan “diwakilkan” oleh Budi Sampurno, SH., MH. Selain juga dari pihak akademisi Dr. M. Zamroni, SH., MH, dosen hukum dari Universitas Hang Tuah dan UPN Veteran Surabaya. Dan dimoderatori oleh Dr. H. Tatang Istiawan, SH., MM, Direktur Utama Harian Surabaya Pagi. Dalam diskusi tersebut, Ketua IKADIN Surabaya, Hariyanto menyayangkan bila masih ada advokat yang masih tertangkap tangan atau tersangkut masalah hukum. Pria yang merupakan calon kuat sebagai Ketua DPC Peradi Surabaya ini menegaskan bahwa advokat juga harus dilibatkan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Ingin Lebih Terbuka “Sekarang gini, kalau manusianya (advokat, red) bagus, tapi sistemnya kurang bagus yah sama saja. Dalam penegakan hukum di Indonesia, advokat sendiri seperti di anak tirikan. Yang paling bawah. Nah, kenapa organisasi juga tidak pernah diajak bicara? Padahal, dalam proses penegakan hukum, advokat itu selalu ada di antara polisi, jaksa dan hakim,” jelas Hariyanto. Haryanto berharap, di masa depan, organisasi advokat harus diikutkan dalam penegakan hukum dengan diajak untuk membenahi organisasi ke dalam dengan sistem yang terbuka. “Intinya, kita ingin buat sistem yang terbuka. Kalau selama ini advokat membela orang-orang besar, kedepannya, penegakan hukum untuk masyarakat miskin ada alokasi, tidak untuk membela penguasa. Pasal 52 diwajibkan membela kaum tidak punya. Jangan sampai organisasi melakukan pembelaan pada institusi Pemerintah. Kalau ada pembelaan maka itu secara pribadi,” jelas pria yang berkantor di Jalan Tidar 28 Surabaya ini. Jangan MoU dengan Pemerintah Pernyataan Hariyanto itu disambut baik oleh H. Abdul Malik, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI). Malik menjelaskan, advokat yang masuk dalam lingkaran korupsi, harus benar disingkirkan. Yakni dengan cara, pendidikan advokat harus dibenahi dari dini, yakni ikut melakukan penegakan hukum. “Kini advokat itu yang paling berat adalah menangani klien. Apalagi klien bermacam-macam. Kita sesama advokat harus bersatu untuk menegakkan hukum setara dengan aparat penegak hukum lainnya,” kelakar Abdul Malik. Pria yang juga wakil Ketua DPD Gerindra Jatim ini menegaskan, dalam melakukan penegakan hukum, organisasi harus bersih. “Contohnya, organisasi tidak boleh melakukan MoU dengan institusi Pemerintah karena akan ada konflik interest,” tegasnya. Untuk itu, tambah Malik, advokat sedari awal harus mandiri dan terus dilatih secara kontinu oleh organisasi. Ada Konflik Interest Soal MoU dengan Pemerintah, langsung ditegaskan oleh Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Purwanto. Ia menilai, organisasi harus segera membenahi dewan kehormatan, pendidikan advokat dan kesejahteraan advokat. “Pengkhianatan undang-undang itu yang paling parah dimana ada MoU dengan Kapolri terkait pemanggilan advokat sebagai saksi di Penyidikan. Misalkan ada advokat yang melakukan somasi dipanggil kepolisian. Ada juga pengurus Peradi melakukan Penandatanganan MoU dengan Walikota padahal advokat seharusnya membela rakyat miskin,” cetus Purwanto, sambil membuka lembaran data yang dibawa oleh advokat senior ini. Purwanto juga menjelaskan, bahwa organisasi yang melakukan MoU dengan pemerintah, nantinya kerap dipakai untuk kepentingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Padahal Pemkot ada jaksa pengacara negara, kenapa Peradi harus ikut-ikut melakukan pembelaan pada institusi. Karena akan terjadi konflik kepentingan. Sebagai contoh ada warga yang menggugat IMB di PTUN dimana Peradi menjadi kuasa pemkot. Sesuai amanah undang-undang harusnya Peradi melakukan pembelaan terhadap rakyat miskin. Mengharapkan organisasi ini harus berubah,” beber Purwanto. Berpihak pada Wong Cilik Lantas bagaimana cara berubah dan berpihak pada orang kecil? Salah satunya yakni, harus dibentuk biro atau divisi bantuan hukum di dalam organisasi advokat itu. Dimana, biro atau divisi bantuan hukum itu sekaligus pemberian ilmu bagi para advokat muda. Hal itu diungkapkan Budi Sampurno, advokat yang menahbiskan sebagai advokat spesialisasi perkara narkoba. “Pemberian ilmu pada para advokat muda itu penting. Yang selama ini belum dilakukan oleh pengurus. Keberadaan advokat itu memang sulit untuk keluar dari jerat gratifikasi Karena klien menuntut untuk menang. Jaksa dan hakim juga memberikan peluang-peluang. Meski kita mempunyai bahan yang kuat kita tetap kalah. Tapi kalau ada sedikit akan bisa menang,” jelas Budi Sampurno. Ia mencontohkan, dalam penanganan perkara narkoba seperti halnya merawat bayi. Pendidikan Ilmu untuk Advokat Muda Pernyataan Budi Sampurno juga disambut oleh pakar hukum dari UHT dan UPN, Dr. M Zamroni, SH., MH. Kini, setiap organisasi, harus ada perubahan yang mendasar. Yakni harus pada peningkatan kualitas advokat. “Sampai saat ini (organisasi advokat) belum ada perubahan. Coba camkan, ada amanat UU Advokat di pasal 28. Dimana, tugas organisasi yakni meningkatkan kualitas advokat. Sampai saat ini belum ada itu. Terakhir hanya PKPA saja. Selepas itu apa? Tidak ada pendidikan lain,” papar Zamroni. Zamroni menunjukkan, sebagai organisasi profesi seperti advokat, harus ada pendidikan jenjang yang konkret di advokat. “Coba contoh di Pasar Modal. Setiap tahun pasti ada pelatihan-pelatihan. Saya yakin, bila diakomodir organisasi, advokat muda itu banyak yang ingin menimba ilmu. Karena itu dibutuhkan,” beber advokat yang memperoleh predikat Doktor Ilmu Hukum di usia muda ini. Contoh Organisasi Wartawan Sementara, Dr. H. Tatang Istiawan, memberi contoh, profesi advokat seharusnya meniru profesi wartawan. Di setiap organisasi wartawan, pendidikan dan pelatihan kerap dilakukan bahkan berjenjang. “Coba mencontoh organisasi wartawan. di organisasi wartawan, dibuat berjenjang, bahkan sering ada pelatihan untuk wartawan muda. Karena itu penting, sebagai dasar berhadapan dengan masyarakat. Hal sama juga advokat. Karena banyak advokat muda saat ini yang kerap tidak paham dengan ilmu atau kode etik,” ucap Tatang Istiawan. Untuk itu, Tatang Istiawan berpesan agar menciptakan advokat yang profesional dan bebas dari praktik markus, harus dibekali dengan ilmu, wawasan dan kode etik profesi dengan matang sejak usia dini. “Jangan sampai advokat hanya dijadikan alat untuk menjerumuskan penegakan hukum,” tambah Tatang Istiawan.
Tag :

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …