Seorang Duda Lakukan Tindak Asusila di Toliet Masjid

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jepara - Sugeng Prihantoro dan Susilowati yang ditangkap warga saat melakukan tindakan asusila di toilet masjid di Jepara, terancam hukuman selama 2 tahun 8 penjara karena perbuatannya. Kapolsek Welahan, AKP Rismanto menuturkan bahwa kedua pelaku memang dengan sangaja dan sadar melakukan kejahatan merusak kesopanan di muka umum, yakni tempat ibadah. "Dari pemeriksaan saksi-saksi dan para pelaku, kami menegaskan ada tindakan yang melanggar pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya, Selasa (24/10/2017). Sugeng Prihantoro (47 tahun) warga Mijen, Demak dan Susilowati (33) warga Desa Pelang, Mayong, Jepara ditangkap warga dalam kondisi tanpa busana di toilet masjid di Desa Brantak Sekarjati, Welahan, Jepara, Selasa (24/10/2017) pagi. Keduanya lalu diamankan lalu diarak ke balai desa setempat yang berjarak sekitar 500 meter dari masjid. Keduanya mengaku sudah 5 kali melakukan tindak asusila di tempat tersebut. Untuk menghindari amukan massa, keduanya kemudian dikirim ke Mapolsek Welahan. "Kami juga telah melakukan visum dan dilakukan uji laboratorium terhadap pelaku perempuan," kata Rismanto. Namun demikian Polsek Welahan tidak melakukan penahanan. Terhadap keduanya polisi hanya mengenakan wajib lapor. "Karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara, hanya wajib lapor," lanjutnya. Sementara itu, Susilowati mengatakan akan meminta Sugeng Prihantoro agar bertanggungjawab dan segera menikahinya. Dari pengakuan, pasangan selingkuh memang berstatus duda dan janda. "Saya ingin dia menikahi saya," kata Susilowati di Mapolsek Welahan.
Tag :

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…