Usai Divonis 2,5 Tahun, Tiga Budak Narkoba Langsung Mesem

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman ringan terhadap ketiga terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba, Yulaikah alias Ica, Gilang Ramadhan dan Nia Anita. Tiga terdakwa tersebut diganjar hukuman 2,5 tahun penjara. “Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan. Menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa,” ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusannya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan sikap sopan yang ditunjukkan para terdakwa selama sidang, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan. Atas vonis ini, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima dan tidak mengambil upaya hukum banding. “Kami terima vonis ini,” ujar terdakwa Yulaikah kepada hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dari Kejari Surabaya. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Berkas tuntutan dibacakan hari yang sama vonis dijatuhkan, tak pelak, mendapati vonis ringan tersebut, usai sidang ketiga terdakwa langsung semringah dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum Deddy Arisandi. Tanpa banyak bicara, ketiga terdakwa langsung semringah mendengar dirinya hanya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Tanpa banyak bicara, ketiga terdakwa langsung menandatangani surat berita acara terima putusan yang telah disiapkan panitera pengganti. Dengan senyum semringah, ketiga terdakwa langsung menyalami hakim Dwi Purwadi dan jaksa Deddy Arisandi. Saat bersalaman jaksa Deddy sempat memberikan pesan khusus kepada ketiga terdakwa. “Jangan diulangi lagi ya,” kata jaksa Deddy dengan nada pelan kepada ketiga terdakwa. Perlu diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Semampir AWS gang III, Surabaya pada Februari 2017. Ketiga terdakwa ditangkap, hasil dari pengembangan Lukman Rismandanu (berkas terpisah) yang tertangkap lebih dulu. Dari keterangan Lukman inilah polisi langsung bergerak menangkap ketiga terdakwa. Atas kasus ini, polisi menyita barang bukti diantaranya, empat poket sabu dengan berat diantaranya, 0,44 gram, 0,34 gram, 0,22 gram, 0,19 gram dan sabu yang masih terdapat didalam pipet kaca dengan berat sekitar 2,34 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga plastik klip kosong sisa sabu, seperangkat alat hisap, kartu ATM BCA, dua sedotan plastik, satu lembar bukti transfer BCA, dan satu handphone. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nbd
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…