Persona Non Grata, Praktik Apa Ini?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Belakangan ini media sosial maupun media massa ramai membicarakan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, yang ditolak masuk ke Amerika Serikat. Padahal, Gatot dan rombongan sudah mengantongi visa, undangan resmi dari Panglima Tentara AS, dan dokumen-dokumen lainnya. Penolakan pejabat suatu negara oleh negara lain bukan hanya terjadi sekali ini saja. Awal tahun 2017 lalu, Menteri Urusan Keluarga dan Kebijakan Sosial Turki, Fatma Betul Sayyan Kaya, dilarang memasuki Kerajaan Belanda. Fatma yang berkunjung ke Rotterdam sehabis lawatannya dari Jerman diultimatum pemerintah Belanda untuk meninggalkan Belanda dalam waktu 1X24 jam. Sebagai respons, pemerintah Turki mengembalikan diplomat Belanda yang bertugas di Turki. Dalam hukum internasional, hal ini dikenal dengan istilah persona non grata. Praktik persona non grata memang lumrah dilakukan dalam hubungan diplomatik antar-negara. Sebab, hal ini diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Secara bebas pasal tersebut dapat diartikan bahwa: “Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staff diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staff misi tidak dapat diterima”. Terkait insiden pencekalan Panglima TNI, memang pihak AS sudah menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan. Namun, menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, permintaan maaf saja tidak cukup. Pihak AS juga harus menjelaskan alasan mengapa Panglima TNI tidak boleh masuk ke AS. Salah satu sikap yang patut diambil, menurut Hikmahanto adalah mengembalikan diplomat AS beserta seluruh keluarganya untuk kembali ke Amerika. Bahkan, pemerintah bisa memutuskan kerja sama strategis antar kedua negara. “Dalam situasi ini tidak ada pilihan lain bagi AS untuk memberi klarifikasi terkait alasan pencekalan Panglima TNI,” pungkasnya. n
Tag :

Berita Terbaru

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…

Davina Karamoy, Terseret Penipuan Umrah Hanania Travel

Davina Karamoy, Terseret Penipuan Umrah Hanania Travel

Kamis, 18 Jun 2026 22:59 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Davina Karamoy, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait…

Suku Bunga Acuan (BI Rate), Diperkirakan Tetap

Suku Bunga Acuan (BI Rate), Diperkirakan Tetap

Kamis, 18 Jun 2026 22:56 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Kamis (18/6). Dalam agenda tersebut, BI akan mengumumkan…

Pasokan Energi Primer untuk PT PLN dalam Kondisi Aman

Pasokan Energi Primer untuk PT PLN dalam Kondisi Aman

Kamis, 18 Jun 2026 22:51 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik milik PT…

Pertamina, Akui Penentuan Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan

Pertamina, Akui Penentuan Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan

Kamis, 18 Jun 2026 22:49 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora mengatakan evaluasi harga BBM non subsidi dilakukan…