Persona Non Grata, Praktik Apa Ini?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Belakangan ini media sosial maupun media massa ramai membicarakan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, yang ditolak masuk ke Amerika Serikat. Padahal, Gatot dan rombongan sudah mengantongi visa, undangan resmi dari Panglima Tentara AS, dan dokumen-dokumen lainnya. Penolakan pejabat suatu negara oleh negara lain bukan hanya terjadi sekali ini saja. Awal tahun 2017 lalu, Menteri Urusan Keluarga dan Kebijakan Sosial Turki, Fatma Betul Sayyan Kaya, dilarang memasuki Kerajaan Belanda. Fatma yang berkunjung ke Rotterdam sehabis lawatannya dari Jerman diultimatum pemerintah Belanda untuk meninggalkan Belanda dalam waktu 1X24 jam. Sebagai respons, pemerintah Turki mengembalikan diplomat Belanda yang bertugas di Turki. Dalam hukum internasional, hal ini dikenal dengan istilah persona non grata. Praktik persona non grata memang lumrah dilakukan dalam hubungan diplomatik antar-negara. Sebab, hal ini diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Secara bebas pasal tersebut dapat diartikan bahwa: “Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staff diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staff misi tidak dapat diterima”. Terkait insiden pencekalan Panglima TNI, memang pihak AS sudah menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan. Namun, menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, permintaan maaf saja tidak cukup. Pihak AS juga harus menjelaskan alasan mengapa Panglima TNI tidak boleh masuk ke AS. Salah satu sikap yang patut diambil, menurut Hikmahanto adalah mengembalikan diplomat AS beserta seluruh keluarganya untuk kembali ke Amerika. Bahkan, pemerintah bisa memutuskan kerja sama strategis antar kedua negara. “Dalam situasi ini tidak ada pilihan lain bagi AS untuk memberi klarifikasi terkait alasan pencekalan Panglima TNI,” pungkasnya. n
Tag :

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …