Pengadilan Saudi Putuskan Korban Crane Tak Dapat Diyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tragedi robohnya crane terjadi saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2015, tepatnya pada 11 September. Sebanyak 108 orang meninggal dan 238 orang lainnya terluka. Dari ratusan korban jiwa itu beberapa di antaranya merupakan jamaah haji asal Indonesia. JEDDAH, Mohammed Jaber. Pengadilan kecil (summary court) di Arab Saudi telah memutuskan bahwa tragedi robohnya tower crane (derek) di Masjidilharam, Makkah dua tahun lalu disebabkan oleh bencana alam. Dengan demikian, BinLaden Group sebagai perusahaan kontraktor tidak perlu membayar diyat (uang darah) kepada korban. Pengadilan memutuskan untuk mendukung BinLaden Group dan membebaskan 13 pegawai perusahaan yang bertanggung jawab atas operasi derek raksasa tersebut. Setelah insiden tersebut, penguasa Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz memerintahkan agar semua korban diberi kompensasi 1 juta riyal Saudi untuk keluarga korban tewas, dan 0,5 juta riyal Saudi untuk para korban luka. “Pengadilan memutuskan bahwa musibah itu disebabkan oleh faktor alam dan tidak ada unsur (kesalahan) manusia di belakangnya,” bunyi putusan hakim pengadilan yang dilansir Saudi Gazette, kemarin. Hakim dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pengadilan mengambil keputusan setelah meninjau secara menyeluruh laporan teknis, mekanik dan geofisika. Selain itu, pengadilan juga mempelajari dengan saksama laporan Presidensi Meteorologi dan Lingkungan yang mengatakan bahwa hujan deras dan badai yang menggelegar sebagai penyebab robohnya crane. ”Derek berada dalam posisi tegak, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan,” lanjut putusan hakim pengadilan. Hakim menambahkan bahwa laporan pusat khusus internasional yang dipresentasikan oleh BinLaden Group untuk mendukung pembelaannya juga diperhitungkan. ”Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa BinLaden Group telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang dia sampaikan tidak cukup untuk memberatkan terdakwa,” imbuh putusan hakim pengadilan. Kendati demikian, pihak Jaksa Agung akan mengajukan banding atas putusan hakim. Di bawah prosedur pengadilan Saudi, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari akan menjadi final dan mengikat. 03
Tag :

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…