Pengadilan Saudi Putuskan Korban Crane Tak Dapat Diyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tragedi robohnya crane terjadi saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2015, tepatnya pada 11 September. Sebanyak 108 orang meninggal dan 238 orang lainnya terluka. Dari ratusan korban jiwa itu beberapa di antaranya merupakan jamaah haji asal Indonesia. JEDDAH, Mohammed Jaber. Pengadilan kecil (summary court) di Arab Saudi telah memutuskan bahwa tragedi robohnya tower crane (derek) di Masjidilharam, Makkah dua tahun lalu disebabkan oleh bencana alam. Dengan demikian, BinLaden Group sebagai perusahaan kontraktor tidak perlu membayar diyat (uang darah) kepada korban. Pengadilan memutuskan untuk mendukung BinLaden Group dan membebaskan 13 pegawai perusahaan yang bertanggung jawab atas operasi derek raksasa tersebut. Setelah insiden tersebut, penguasa Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz memerintahkan agar semua korban diberi kompensasi 1 juta riyal Saudi untuk keluarga korban tewas, dan 0,5 juta riyal Saudi untuk para korban luka. “Pengadilan memutuskan bahwa musibah itu disebabkan oleh faktor alam dan tidak ada unsur (kesalahan) manusia di belakangnya,” bunyi putusan hakim pengadilan yang dilansir Saudi Gazette, kemarin. Hakim dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pengadilan mengambil keputusan setelah meninjau secara menyeluruh laporan teknis, mekanik dan geofisika. Selain itu, pengadilan juga mempelajari dengan saksama laporan Presidensi Meteorologi dan Lingkungan yang mengatakan bahwa hujan deras dan badai yang menggelegar sebagai penyebab robohnya crane. ”Derek berada dalam posisi tegak, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan,” lanjut putusan hakim pengadilan. Hakim menambahkan bahwa laporan pusat khusus internasional yang dipresentasikan oleh BinLaden Group untuk mendukung pembelaannya juga diperhitungkan. ”Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa BinLaden Group telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang dia sampaikan tidak cukup untuk memberatkan terdakwa,” imbuh putusan hakim pengadilan. Kendati demikian, pihak Jaksa Agung akan mengajukan banding atas putusan hakim. Di bawah prosedur pengadilan Saudi, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari akan menjadi final dan mengikat. 03
Tag :

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…