Pengadilan Saudi Putuskan Korban Crane Tak Dapat Diyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tragedi robohnya crane terjadi saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2015, tepatnya pada 11 September. Sebanyak 108 orang meninggal dan 238 orang lainnya terluka. Dari ratusan korban jiwa itu beberapa di antaranya merupakan jamaah haji asal Indonesia. JEDDAH, Mohammed Jaber. Pengadilan kecil (summary court) di Arab Saudi telah memutuskan bahwa tragedi robohnya tower crane (derek) di Masjidilharam, Makkah dua tahun lalu disebabkan oleh bencana alam. Dengan demikian, BinLaden Group sebagai perusahaan kontraktor tidak perlu membayar diyat (uang darah) kepada korban. Pengadilan memutuskan untuk mendukung BinLaden Group dan membebaskan 13 pegawai perusahaan yang bertanggung jawab atas operasi derek raksasa tersebut. Setelah insiden tersebut, penguasa Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz memerintahkan agar semua korban diberi kompensasi 1 juta riyal Saudi untuk keluarga korban tewas, dan 0,5 juta riyal Saudi untuk para korban luka. “Pengadilan memutuskan bahwa musibah itu disebabkan oleh faktor alam dan tidak ada unsur (kesalahan) manusia di belakangnya,” bunyi putusan hakim pengadilan yang dilansir Saudi Gazette, kemarin. Hakim dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pengadilan mengambil keputusan setelah meninjau secara menyeluruh laporan teknis, mekanik dan geofisika. Selain itu, pengadilan juga mempelajari dengan saksama laporan Presidensi Meteorologi dan Lingkungan yang mengatakan bahwa hujan deras dan badai yang menggelegar sebagai penyebab robohnya crane. ”Derek berada dalam posisi tegak, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan,” lanjut putusan hakim pengadilan. Hakim menambahkan bahwa laporan pusat khusus internasional yang dipresentasikan oleh BinLaden Group untuk mendukung pembelaannya juga diperhitungkan. ”Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa BinLaden Group telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang dia sampaikan tidak cukup untuk memberatkan terdakwa,” imbuh putusan hakim pengadilan. Kendati demikian, pihak Jaksa Agung akan mengajukan banding atas putusan hakim. Di bawah prosedur pengadilan Saudi, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari akan menjadi final dan mengikat. 03
Tag :

Berita Terbaru

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menghadapi dampak fenomena El Nino, Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan pariwisata dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal, Pemerintah…

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Setelah regulasi pemerintah pusat ditetapkan terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, Pemerintah…

Kembalikan Fungsi Trotoar, Dishub Tulungagung Tindak 120 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Kembalikan Fungsi Trotoar, Dishub Tulungagung Tindak 120 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Minggu, 13 Sep 2026 12:25 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, Dinas Perhubungan…

TNBTS: Titik Api Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas ke Wilayah Jemplang Malang

TNBTS: Titik Api Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas ke Wilayah Jemplang Malang

Minggu, 13 Sep 2026 12:20 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Masih memasuki musim kemarau, memicu kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang terjadi di Sabana Pengol, Kabupaten Probolinggo telah…

Demi Percepat Pemadaman, TNBTS Tutup Total Aktivitas Wisata Gunung Bromo

Demi Percepat Pemadaman, TNBTS Tutup Total Aktivitas Wisata Gunung Bromo

Minggu, 13 Sep 2026 12:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mempercepat proses pemadaman kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)…