Barang bukti Limbah Telah Dimusnahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perkembangan kasus limbah, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto menegaskan pihaknya kembali memeriksa 2 saksi terkait kasus limbah medis, yang berhasil diungkap. “Jadi total yang diperiksa ada 6 saksi, yang dimintai keterangan terkait kasus limbah medis,” kata AKBP Rofiq Ripto di Mapolda Jatim, Rabu (25/10). Sementara itu untuk dua truk barang pengangkut bukti limbah medis sudah dimusnahkan di wilayah Solo, karena di sana yang memiliki alat pemusnah limbah medis, incenerator . Sementara untuk menentukan tersangka, lanjutnya rofiq, dia tinggal menunggu hasil proses pemeriksaan para saksi. Sebagaimana diketahui, anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan limbah medis tanpa ijin dilakukan PT Arah Environmental Indonesia, selaku transpoter limbah medis Jalan Raya Kalirungkut blok J nomer 8 Surabaya. Pengungkapan itu terjadi di parkir tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna 2 A Surabaya. “ Pengungkapan itu dengan fakta bahwa PT Arah pengambilan limbah medis di wilayah Surabaya, Lumajang, Mojokerto dan Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Rofiq, Selasa (24/10). Fakta lain, lanjutnya, PT Arah melakukan pengambilan limbah medis dari rumah sakit tidak langsung dilakukan pengiriman ke pemanfaatan atau pemusnahan, melainkan dilakukan penyimpanan di dalam truk box nopol L 9372 UC dan pick up box nopol L 9442 E sejak 20 – 23 Oktober 2017 dan di parkir di tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna Surabaya. Dan PT Arah juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 di Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya. Sedang barang bukti yang disita truk box dan pick up, limbah medis 1,3 ton dan manifes pengangkutan limbah B 3. Akibat perbuatannya, PT Arah Environmental Indonesia dijerat pasal 102 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH tentang setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B 3 tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, pasal 116 (1)huruf a UU RI no 32 tahun 2009 tentang PPLH dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan usaha dijatuhkan kepada badan usaha.nt
Tag :

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…