Barang bukti Limbah Telah Dimusnahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perkembangan kasus limbah, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto menegaskan pihaknya kembali memeriksa 2 saksi terkait kasus limbah medis, yang berhasil diungkap. “Jadi total yang diperiksa ada 6 saksi, yang dimintai keterangan terkait kasus limbah medis,” kata AKBP Rofiq Ripto di Mapolda Jatim, Rabu (25/10). Sementara itu untuk dua truk barang pengangkut bukti limbah medis sudah dimusnahkan di wilayah Solo, karena di sana yang memiliki alat pemusnah limbah medis, incenerator . Sementara untuk menentukan tersangka, lanjutnya rofiq, dia tinggal menunggu hasil proses pemeriksaan para saksi. Sebagaimana diketahui, anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan limbah medis tanpa ijin dilakukan PT Arah Environmental Indonesia, selaku transpoter limbah medis Jalan Raya Kalirungkut blok J nomer 8 Surabaya. Pengungkapan itu terjadi di parkir tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna 2 A Surabaya. “ Pengungkapan itu dengan fakta bahwa PT Arah pengambilan limbah medis di wilayah Surabaya, Lumajang, Mojokerto dan Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Rofiq, Selasa (24/10). Fakta lain, lanjutnya, PT Arah melakukan pengambilan limbah medis dari rumah sakit tidak langsung dilakukan pengiriman ke pemanfaatan atau pemusnahan, melainkan dilakukan penyimpanan di dalam truk box nopol L 9372 UC dan pick up box nopol L 9442 E sejak 20 – 23 Oktober 2017 dan di parkir di tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna Surabaya. Dan PT Arah juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 di Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya. Sedang barang bukti yang disita truk box dan pick up, limbah medis 1,3 ton dan manifes pengangkutan limbah B 3. Akibat perbuatannya, PT Arah Environmental Indonesia dijerat pasal 102 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH tentang setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B 3 tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, pasal 116 (1)huruf a UU RI no 32 tahun 2009 tentang PPLH dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan usaha dijatuhkan kepada badan usaha.nt
Tag :

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…