MoU dengan Pemkot Surabaya, Advokat Setijo Dianggap Khianati UU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sikap protes menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Surabaya yang akan digelar Jumat, 27 Oktober 2017, terus bertambah. Terutama dari para advokat muda. Bahkan para advokat muda itu sendiri menyindir terkait sikap kepemimpinan Ketua DPC Peradi Surabaya saat ini Setijo Boesono, SH., MH., yang terkesan tidak terbuka terhadap para anggotanya. Laporan: Budi Mulyono, Narendra Bakrie; Editor: Raditya M. K. Hal ini diungkapkan Advokat Rayyan Al Baihaqi, anggota Peradi yang baru disumpah pada tahun 2016 . Ia menilai, tidak keterbukaan pimpinan organisasi advokat saat ini salah satunya sewenang-wenang dalam melakukan perjanjian kerja sama (MoU) antara organisasi Peradi dengan Pemerintah. “Saya dengar bila Peradi MoU dengan Wali Kota. Tapi bila mengatasnamakan Peradi, seharusnya seluruh pengurus dan anggota bisa mengerti apa isi dari MoU itu. Khan bisa juga anggota-anggota muda ini dilibatkan,” ucap Rayyan, kepada Surabaya Pagi, Rabu (25/10/2017) kemarin. Tidak Melibatkan Anggota Rayyan berharap DPC Peradi Surabaya harus transparansi dalam informasi seperti ini. Ketika mewakili DPC Peradi setidak-tidaknya diberitahukan pada seluruh anggota walaupun tidak dilibatkan. “Kami selaku advokat muda tidak sepakat adanya MoU dengan Walikota setidak-tidaknya ada peninjauan ulang atas permasalahan tersebut, karena advokat harus independen. Ketika DPC sudah berkepihakan terhadap pemkot, independen seperti apa yang diamanatkan UU Advokat. Karena ketakutannya dikemudian hari bila ada perselisihan dan/atau permasalahan antara anggota tidak bisa dipungkiri,” jelasnya. Perselisihan yang timbul diantaranya terkait adanya sengketa surat ijo, sengketa tanah pemkot dengan masyarakat, sengketa KTUN dan lain-lain. Senada dengan Rayyan, advokat Toba Siahaan juga menyayangkan MoU yang dilakukan oleh pengurus DPC Peradi dengan Pemerintah. Apalagi sampai saat ini dirinya sebagai anggota tidak pernah mengetahui apa isi MoU tersebut. "Saya bersama rekan-rekan yang lain sampai saat ini tidak mengetahui apa yang disepakati antara pengurus dengan Walikota," tegasnya. Harus Sosialisasikan Seharusnya pengurus DPC Peradi mensosialisasikan kebijakan yang diambil pengurus pada anggotanya. Karena dengan adanya MoU tersebut dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan antara Peradi dengan anggotanya. "Kalau ada masalah antara Walikota dengan kita sebagai anggota Peradi, bagaimana?," imbuhnya. Polemik keberpihakan dugaan Ketua DPC Peradi Surabaya saat ini, Setijo Boesono dianggap tidak terbuka dan sewenang-wenang juga dilontarkan Purwanto, wakil Ketua DPC Peradi Surabaya. Purwanto sendiri malah menyebut, Ketua saat ini yang nantinya mencalonkan kembali dalam Muscab ke-II, dianggap telah melakukan pengkhianatan Undang-undang. “Saya ingat, yang bersangkutan, tega melakukan MoU dengan Wali Kota. Bahkan isinya pun dengan tegas, Peradi menjadi kuasa hukum bagi Wali Kota dan seluruh karyawan, beserta keluarga di lingkungan Pemkot. Tetapi yang maju selalu yang bersangkutan,” ucap Purwanto. Salah satu yang menonjol yakni dalam penanganan kasus yang saat ini Pemkot digugat oleh seorang warga negara yakni Tjiong Khoen Sioe dengan nomor perkara 084/G/2017/PTUN.SBY tertanggal 3 Agustus 2017. Dalam gugatan perkara PTUN Tjiong Khoen Sioe itu yakni, Penggugat mengajukan kepada majelis hakim untuk Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) No. 188/1548-94/402.4.6/2002, tanggal 22 Maret 2002, terletak di Jl. Margomulyo No. 70 Surabaya, yang diberikan kepada Sdr. Teddy Setiawan (yang Tertulis atas nama Teddy Gunawan ). Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) No. 188/1548-94/402.4.6/2002, tanggal 22 Maret 2002, terletak di Jl. Margomulyo No. 70 Surabaya, yang diberikan kepada Sdr. Teddy Setiawan, serta Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya; Perkara yang kini sedang berjalan itu, Tjiong Khoen Sioe menggugat Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya terkait Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan pelapor yakni di Jl. Margomulyo. “Ini yang janggal. Peradi jadi kuasa hukumnya. Padahal pemkot ada jaksa pengacara negara serta tim bidang hukum. Kenapa Peradi harus ikut-ikut melakukan pembelaan pada institusi. Sesuai amanah UU harusnya Peradi melakukan pembelaan terhadap rakyat miskin,” detail Purwanto, sambil menunjukkan salah satu nomor perkara yang ditangani Ketua DPC Peradi mendampingi Pemkot melawan seorang warga negara. Sementara, saat Surabaya Pagi mencoba konfirmasi ke Setijo Boesono, Rabu (25/10/2017) malam kemarin masih belum bisa ditemui. Bahkan, Setijo Boesono yang Rabu malam itu sedang melakukan konsolidasi bersama tim suksesnya di Hotel Harris Surabaya, mencegah Surabaya Pagi untuk melakukan peliputan. “Maaf mas, pertemuan ini tertutup untuk media. Ini internal kami, tidak untuk konsumsi media,” ucap Agus Siswinarno, salah satu tim sukses Setijo Boesono, kepada Surabaya Pagi. Saat ditanya dalam rangka apa pertemuan tertutup tersebut? Agus menyebut jika pertemuan itu untun melakukan konsolidasi semua tim sukses untuk pemenangan Setijo Boesono dalam Muscab Ke-II nanti. Lantas apa persiapan tim sukses untuk memenangkan sang petahana? Agus masih belum membeberkan semua langkah timnya nanti. Namun, Agus mengatakan jika konsolidasi itu dilakukan agar semua anggota tim sukses bisa memantapkan dan meyakinkan para peserta (muscab), agar memilih Setijo. Bahkan saat hendak dikonfirmasi terkait program Setijo dan harapan keterbukaan dari Anggota Peradi, Agus pun masih tertutup. "Saya tidak bisa mendetailkan dulu mas. No comment. Yang pasti, Pak Setijo akan meneruskan program-program yang kemarin. Dan tentunya akan menambah beberapa poin sebagai penyempurna. Dan itu akan dibeberkan secara detail pada saat pembacaan visi dan misi dalam muscab besok," tegas Agus. bd/bkr
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…