Mantan Komisi B DPRD Jatim Jalani Sidang Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) non aktif Mochammad Basuki, Senin (30/10/2017) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto dalam surat dakwaannya menyebutkan, Basuki menerima uang sebesar Rp525 juta dari Dinas Pertanian (Distan) Jatim, Dinas Peternakan (Disnak) Jatim, Dinas Perkebunan (Disbun) Jatim dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim terkait dana setoran triwulanan. “Setoran tersebut bertujuan agar Komisi B DPRD Jatim tidak melakukan pengawasan terkait evaluasi dinas yang bermitra dengan komisi tersebut,” ujar Wawan. Dalam sidang dakwaan ini Basuki tidak sendirian. Dia bersama dua terdakwa lain yakni Rahman Agung dan Santoso. Keduanya adalah staf DPRD Jatim. Ketiga terdakwa ini didampingi enam penasihat hukum. Usai pembacaan dakwaan, ketiganya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan lantaran dakwaan sudah dianggap memenuhi syarat, baik formil maupun materiil. “Kami tidak melakukan eksepsi. Penyebutan identitas dan juga uraian perbuatan terdakwa sudah benar,” kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Indra Priangkasa. Dia menegaskan, peran Basuki tidak begitu tampak dalam perkara yang didakwakan. Sehingga, pihaknya meminta agar jaksa KPK membuktikan perbuatan terdakwa. Menurutnya, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kurang berdasar. Justru yang paling berperan, kata dia, adalah anggota Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok. “Yang paling sering berkomunikasi dengan Rohayati (mantan Kepala Disnak Jatim) dan Bambang Heryanto (Kepala Distan Jatim) adalah Pak Kabil. Pak Basuki sendiri sudah mengambil jarak,” tuduhnya. Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mochammad Basuki pada Juni lalu. Dalam penangkapan itu, petugas komisi anti rasuah itu menyita barang bukti berupa uang Rp150 juta. Uang tersebut diberikan Anang (terdakwa perkara yang sama dalam berkas berbeda) kepada staf DPRD Jatim, untuk diberikan pada Basuki. Basuki diduga menerima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jatim terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran dinas. Sebelumnya, pada akhir Mei, Basuki diduga menerima uang dari Kepala Disnak Jatim sebesar Rp100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Di bulan yang sama, Basuki juga diduga menerima Rp50 juta dari Kepala Disperindag Jatim sebesar Rp100 juta dari Kepala Disbun Jatim dan Rp150 juta dari Kepala Distan Jatim. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…