Gubernur Tidak Hadir, DPRD Tunda Paripurna

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Gara-gara tidak dihadiri Gubernur dan juga Wakil gubernur Jawa Timur, suasana sidang paripurna (Senin 6/11) di DPRD Jatim pun sedikit gaduh. Sejumlah anggota DPRD protes keras karena paripurna dengan agenda pembacaan nota penjelasan Gubernur tentang Raperda Rencana Pembangunan Industri 2017-2037 tidak bisa hanya dibacakan oleh pejabat sekelas Sekdaprov saja. Paripurna kemarin sebenarnya ada dua agenda. Agenda pertama adalah pembacaan laporan komisi-komisi terkait Raperda APBD Jatim 2018. Disusul kemudian agenda berikutnya, yakni pembacaan nota penjelasan gubernur terhadap dua raperda. Interupsi terjadi pada agenda kedua itu. Sejumlah anggota DPRD Jatim terutama dari PAN, Gerindra, PKS dan Golkar meminta penundaan. Interupsi pun lantas bermunculan atas nota penjelasan gubernur Jatim terhadap Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Jatim 2017-2037 dan perubahan ke 4 atas perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal. Agus Maimun, Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim mengatakan, dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk pengajuan dan pengambilan keputusan harus dihadiri gubernur atau wakil gubernur. “Nota penjelasan ini masuk pengajuan. Untuk itu harusnya gubernur Jatim yang hadir dan membacakan bukan Sekdaprov," ujar Agus Maimun. Menurutnya, paripurna tidak bisa dipaksakan untuk diteruskan. Sekalipun dalam hal ini Gubernur Jatim Soekarwo tidak hadir dikarenakan harus mendampingi Presiden Joko Widodo ke Madiun. "Lebih baik dilakukan penundaan," ungkapnya. Ditempat yang sama Ketua Fraksi PKS Yusuf Rohana menambahkan, kehadiran gubernur atau wakil gubernur dalam membacakan usulan raperda sebenarnya sudah ada di tata tertib DPRD Jatim. Tetapi setelah pengesahannya, hal tersebut justru tidak ada. Itu yang membuat perbedaan argumen. "Dalam pembuatan sudah ada di tata tertib itu sudah berdasarkan undang-undang, selain itu paripurna ini sebenarnya juga tidak kuorum," kata Yusuf Rohana. Sementara itu anggota Fraksi Partai Demokrat Renville Antonio menyampaikan hal yang berbeda. Politisi yang duduk sebagai wakil ketua komisi C DPRD Jatim ini menegaskan bahwa yang disebutkan harus dibacakan kepala daerah bukanlah norma yang ada di tata tertib. Melainkan ada di dalam penjelasan batang tubuh undang-undang. Bukanlah ditata tertib yang menjadi norma. "Artinya harusnya diperbolehkan nota penjelasan dibacakan oleh Sekdaprov Jatim," kata Renville. Pasca interupsi tersebut, pimpinan dewan dan ketua-ketua fraksi melakukan skorsing sejenak dan merapatkannya. “Berdasarkan rapat pimpinan, kita putuskan paripurna ini ditunda hari Rabu tanggal 8 November,” jelas Kusnadi, wakil ketua DPRD Jatim sekaligus pimpinan sidang paripurna tersebut. rko
Tag :

Berita Terbaru

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka mendukung Musim Haji 2026 berjalan dengan aman dan lancar khususnya kesehatan dan mobilitas selama pelaksanaan ibadah…

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai salah satu rangkain menyambut Peringatan Hari Bumi, saat ini PEmerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bersama Aparatur…

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Meriahnya rangkaian buka giling 2026 di emplasemen Pabrik Gula (PG) Meritjan Kediri, Jawa Timur, akan turut melibatkan banyak Usaha…

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tidak memenuhi standar operasional yang telah…

Selama Musim Tanam dan Akhir Tahun 2026, Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Selama Musim Tanam dan Akhir Tahun 2026, Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Kamis, 23 Apr 2026 11:05 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat menegaskan jika…

Cuaca Ekstrem, BPBD Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Tingkatkan Mitigasi Bencana

Cuaca Ekstrem, BPBD Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Tingkatkan Mitigasi Bencana

Kamis, 23 Apr 2026 10:59 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti cuaca ekstrem sejak awal Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan Penanggulangan Bencana…