Sidang OTT KPK, Kadis PUPR di Vonis Dua Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto bulan Juni lalu masuk tahap vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto senilai Rp13 miliar yang berujung munculnya suap 470 juta dan OTT KPK ini masuk tahap putusan terhadap terdakwa Wiwiet Febriyanto, mantan Kepala Dinas PUPR, sedangkan persidangan dengan terdakwa tiga pimpinan DPRD masih agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan yang berlangsung bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan 10 November ini, Terdakwa Wiwiet Febryanto dinyatakan bersalah sebagai pemberi suap dan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan, putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Suryono Pane, kuasa hukum Wiwit mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim dan menilai hakim hanya copy paste dari apa yang dituntut oleh jaksa. “Kami sangat tidak puas dengan putusan hakim, karena hanya copy paste dengan tuntutan jaksa, kami punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu bersama terdakwa dan keluarga apakah akan banding atau tidak.” Ungkap Suryoni Pane, saat dihubungi melalui selulernya. Seperti diketahui, dalam kasus OTT KPK di Mojokerto, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR dan tiga pimpinan DPRD. dw
Tag :

Berita Terbaru

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T…

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun terus konsisten menunjukkan komitmennya, dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api s…

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Gresik melaksanakan Upacara Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di T…

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan M…

Ronaldo I'm Back

Ronaldo I'm Back

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ronaldo memimpin lagi rekan-rekannya di matchday kedua Grup J di Houston Stadium, Rabu (24/6/2026) dini hari WIB. Dia mencetak dua gol di…

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - YTR (29) adalah seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka…