Sidang OTT KPK, Kadis PUPR di Vonis Dua Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto bulan Juni lalu masuk tahap vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto senilai Rp13 miliar yang berujung munculnya suap 470 juta dan OTT KPK ini masuk tahap putusan terhadap terdakwa Wiwiet Febriyanto, mantan Kepala Dinas PUPR, sedangkan persidangan dengan terdakwa tiga pimpinan DPRD masih agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan yang berlangsung bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan 10 November ini, Terdakwa Wiwiet Febryanto dinyatakan bersalah sebagai pemberi suap dan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan, putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Suryono Pane, kuasa hukum Wiwit mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim dan menilai hakim hanya copy paste dari apa yang dituntut oleh jaksa. “Kami sangat tidak puas dengan putusan hakim, karena hanya copy paste dengan tuntutan jaksa, kami punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu bersama terdakwa dan keluarga apakah akan banding atau tidak.” Ungkap Suryoni Pane, saat dihubungi melalui selulernya. Seperti diketahui, dalam kasus OTT KPK di Mojokerto, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR dan tiga pimpinan DPRD. dw
Tag :

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…