Sidang OTT KPK, Kadis PUPR di Vonis Dua Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto bulan Juni lalu masuk tahap vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto senilai Rp13 miliar yang berujung munculnya suap 470 juta dan OTT KPK ini masuk tahap putusan terhadap terdakwa Wiwiet Febriyanto, mantan Kepala Dinas PUPR, sedangkan persidangan dengan terdakwa tiga pimpinan DPRD masih agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan yang berlangsung bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan 10 November ini, Terdakwa Wiwiet Febryanto dinyatakan bersalah sebagai pemberi suap dan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan, putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Suryono Pane, kuasa hukum Wiwit mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim dan menilai hakim hanya copy paste dari apa yang dituntut oleh jaksa. “Kami sangat tidak puas dengan putusan hakim, karena hanya copy paste dengan tuntutan jaksa, kami punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu bersama terdakwa dan keluarga apakah akan banding atau tidak.” Ungkap Suryoni Pane, saat dihubungi melalui selulernya. Seperti diketahui, dalam kasus OTT KPK di Mojokerto, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR dan tiga pimpinan DPRD. dw
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…