Satpol PP Tidak Mau Gegabah Bongkar Reklame Bodong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Rupanya di kota besar seperti Surabaya masih saja banyak reklame bodong. Meskipun surat Bantuan Penertiban ( Bantib ) ini sudah turun, namun masih juga belum dibongkar, seperti reklame Viaduk Ini. Dimana seperti yang kita ketahui perizinan reklame pada Viaduk Gubeng ini sempat berbuah gugatan. Pemilik reklame tak terima, lantaran Tim Reklame Pemkot Surabaya mengeluarkan Bantip (Bantuan Penertiban) ke Satpol PP, tahun 2016 lalu. Tim Reklame tak mengizinkan Viaduk Gubeng dipasang reklame, lantaran Viaduk merupakan Bangunan Cagar Budaya. Gugatan itu dilayangkan melalui PTUN. Sempat kalah di pengadilan tingkat pertama, Pemkot akhirnya bisa menang di tingkat banding, Desember 2016. Bantip itu harusnya bisa dilakukan, namun justru reklame itu masih menempel di dinding Viaduk Gubeng hingga kini. Seperti tampak Rabu (15/11/2017) kemarin, papan reklame terpasang di dua sisi bangunan, yakni menghadap ke Jalan Kertajaya dan Jalan Sulawesi. Hanya saja, papan reklame itu sudah ditutupi kain putih. Namun menurut sejumlah warga, sempat ada materi iklan di papan reklame itu, sebelum ditutup kain. Terkait pembiaran reklame bodong tersenut akhirnya Kasatpol PP Kota Surabaya, Irfan Widyanto, angkat bicara terkait santernya pemberitaan soal papan reklame berukuran 3 x 12 milik PT Adhi Kartika Jaya (JJ Adv) yang saat ini masih terpasang di viaduk Kertajaya. Menurut Irfan, pihaknya akan tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai aparat penegak Perda di Kota Surabaya. Namun tidak dengan gegabah, karena bisa berimplikasi hukum. “Kami siap saja melakukan penertiban, nggak usah nunggu Bantib lagi dari Cipta Karya, tetapi tidak bisa gegabah. Jangan sampai tindakan kami ini berimplikasi hukum lanjutan di belakang hari,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11/2017). Irfan menjelaskan jika saat ini kondisi papan reklame di viaduk telah kosong alias (tanpa materi) dan posisinya tertempel di bangunan yang menjadi wewenang PT KAI. Untuk itu dibutuhkan koordinasi lanjutan dengan PT KAI. “Legalitas papan reklame itu dengan pihak PT KAI loh, bukan dengan pemkot,” jelasnya. Tidak hanya itu, Irvan juga mengaku jika sampai detik ini dirinya belum mengetahui secara fisik surat putusan pengadilan yang kabarnya memenangkan Pemkot Surabaya di tingkat banding. “Kami menunggu surat putusan pengadilan yang inkracht, karena sampai saat ini saya belum mendapatkan surat itu meskipun telah mendapatkan surat pemberitahuan dari bagian hukum,” katanya. Oleh karenanya, Mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini menyampaikan jika pihaknya masih akan mengundang para pakar hukum untuk dimintai pendapatnya. Termasuk PT KAI sebagai pemilik lahan dan bangunan viaduk di Kertajaya. “Dalam waktu dekat kami akan mengundang para pakar hukum untuk kami mintai pendapatnya, termasuk juga PT KAI. Apakah dibongkar atau bagaimana. Intinya kami siap melakukan penertiban,” pungkasnya. alq
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…