Satpol PP Tidak Mau Gegabah Bongkar Reklame Bodong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Rupanya di kota besar seperti Surabaya masih saja banyak reklame bodong. Meskipun surat Bantuan Penertiban ( Bantib ) ini sudah turun, namun masih juga belum dibongkar, seperti reklame Viaduk Ini. Dimana seperti yang kita ketahui perizinan reklame pada Viaduk Gubeng ini sempat berbuah gugatan. Pemilik reklame tak terima, lantaran Tim Reklame Pemkot Surabaya mengeluarkan Bantip (Bantuan Penertiban) ke Satpol PP, tahun 2016 lalu. Tim Reklame tak mengizinkan Viaduk Gubeng dipasang reklame, lantaran Viaduk merupakan Bangunan Cagar Budaya. Gugatan itu dilayangkan melalui PTUN. Sempat kalah di pengadilan tingkat pertama, Pemkot akhirnya bisa menang di tingkat banding, Desember 2016. Bantip itu harusnya bisa dilakukan, namun justru reklame itu masih menempel di dinding Viaduk Gubeng hingga kini. Seperti tampak Rabu (15/11/2017) kemarin, papan reklame terpasang di dua sisi bangunan, yakni menghadap ke Jalan Kertajaya dan Jalan Sulawesi. Hanya saja, papan reklame itu sudah ditutupi kain putih. Namun menurut sejumlah warga, sempat ada materi iklan di papan reklame itu, sebelum ditutup kain. Terkait pembiaran reklame bodong tersenut akhirnya Kasatpol PP Kota Surabaya, Irfan Widyanto, angkat bicara terkait santernya pemberitaan soal papan reklame berukuran 3 x 12 milik PT Adhi Kartika Jaya (JJ Adv) yang saat ini masih terpasang di viaduk Kertajaya. Menurut Irfan, pihaknya akan tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai aparat penegak Perda di Kota Surabaya. Namun tidak dengan gegabah, karena bisa berimplikasi hukum. “Kami siap saja melakukan penertiban, nggak usah nunggu Bantib lagi dari Cipta Karya, tetapi tidak bisa gegabah. Jangan sampai tindakan kami ini berimplikasi hukum lanjutan di belakang hari,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11/2017). Irfan menjelaskan jika saat ini kondisi papan reklame di viaduk telah kosong alias (tanpa materi) dan posisinya tertempel di bangunan yang menjadi wewenang PT KAI. Untuk itu dibutuhkan koordinasi lanjutan dengan PT KAI. “Legalitas papan reklame itu dengan pihak PT KAI loh, bukan dengan pemkot,” jelasnya. Tidak hanya itu, Irvan juga mengaku jika sampai detik ini dirinya belum mengetahui secara fisik surat putusan pengadilan yang kabarnya memenangkan Pemkot Surabaya di tingkat banding. “Kami menunggu surat putusan pengadilan yang inkracht, karena sampai saat ini saya belum mendapatkan surat itu meskipun telah mendapatkan surat pemberitahuan dari bagian hukum,” katanya. Oleh karenanya, Mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini menyampaikan jika pihaknya masih akan mengundang para pakar hukum untuk dimintai pendapatnya. Termasuk PT KAI sebagai pemilik lahan dan bangunan viaduk di Kertajaya. “Dalam waktu dekat kami akan mengundang para pakar hukum untuk kami mintai pendapatnya, termasuk juga PT KAI. Apakah dibongkar atau bagaimana. Intinya kami siap melakukan penertiban,” pungkasnya. alq
Tag :

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…