Baik Teguh Kinarto dan Cen Liang, Dua Sahabat yang

TEGUH-CEN LIANG EKER-EKERAN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perseteruan dua bos yang berpolemik pada kasus Pasar Turi Baru, eker-ekeran di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adalah Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengembang Pasar Turi Baru dan The Teguh Kinarto, salah satu kongsi Cen Liang saat pertama kali mengelola PT GBP untuk membangun Pasar Turi pasca kebakaran hebat tahun 2007 lalu. Senin (20/11/2017) kemarin, baik Cen Liang dan Teguh Kinarto, saling membela dirinya sendiri dengan seolah-olah masing-masing merupakan pihak yang benar. Bahkan, Teguh Kinarto sempat adu teriak dengan pihak Cen Liang, saat sedang pemeriksaan saksi di depan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Unggul Warso Mukti. Laporan: Budi Mulyono; Editor: Raditya M.K. Aksi emosional ditunjukkan Teguh Kinarto saat memberikan keterangannya sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/11/2017). Saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Henry, Teguh Kinarto justru berteriak-teriak di persidangan. Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Ali Prakosa menghadirkan tiga saksi diantaranya, Teguh Kinarto, Paulus, dan Wiji. Saat Teguh Kinarto bersaksi, sikapnya banyak menarik banyak perhatian para pengunjung persidangan. Pasalnya, Teguh Kinarto berteriak-teriak ketika dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Henry yang dikomandoi M Sidiq Latukonsina. “Anda ini mengaku tanda tangan tapi tidak tau statusnya. Anda diperhentikan tahun berapa sebagai Dirut?” tanya Sidiq kepada Teguh Kinarto. Atas pertanyaan Sidik, Teguh Kinarto justru menolak untuk memberikan jawaban.. Teguh Kinarto justru berbicara diluar pertanyaan sehingga terjadi ketegangan dengan Sidiq. “Saya punya hak untuk tidak menjawab,” teriak Teguh Kinarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti. Tak hanya itu saja, Teguh Kinarto bahkan bersikap tidak sopan dengan terus berteriak-teriak meski telah diperingatkan oleh hakim Unggul. “Sudah, sudah, jangan pakai emosi. Anda jawab saja sesuai yang Anda ketahui,” tegas hakim Unggul kepada Teguh Kinarto sembari memukulkan palu sidang. Sikap tak sopan pria yang terkenal dengan julukan Juragan Real Estate Jatim ini juga terlihat saat dirinya sempat menolak untuk kembali diperiksa sebagai saksi. Saat itu, pengusaha properti ini mengaku tidak bisa melanjutkan sidang lantaran fisiknya sudah drop. “Fisik saya sudah drop, saya tidak ingin melanjutkan sidang sebagai saksi,” kata Teguh saat menolak untuk bersaksi. Untungnya tak lama, hakim Unggul mampu mengatasi situasi tegang di persidangan. Meski sempat menolak, Teguh Kinarto akhirnya mau kembali memberikan keterangan sebagai saksi. Namun tetap saja saat dicecar pertanyaan oleh Sidik, Teguh Kinarto lebih banyak mengaku lupa dan tidak mengetahui. Pengakuan tidak tahu ditunjukkan Teguh Kinarto saat Sidik bertanya apakah dirinya mengenal nama Yudiavian Tedja. “Saya tidak kenal dia (Yudiavian Tedja),” katanya. Selain itu, Teguh Kinarto juga berkilah dengan tidak mengakui keterangan saksi Yudiavian Tedja yang pada sidang sebelumnya sempat diberi izin oleh Hermanto saat meminjam lahan di Malang untuk tempat parkir. “Ini keterangan saksi Yudiavian Tedja pada sidang yang lalu, kok Anda tidak tahu,” kata Sidik. Cen Liang Tuding Teguh Sementara itu, Cen Liang selama ini menganggap kasus penggelapan yang dituduhkan merupakan rekayasa Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto yang terbukti terafiliasi kerja sama. Tanah tersebut dijual karena statusnya sudah milik PT Gala Bumi Perkasa sejak Teguh Kinarto menjabat Dirut. “Seharusnya Teguh Kinarto yang bertanggungjawab. Tanah itu dijual karena statusnya sudah milik PT GBP,” kata Henry. Sementara itu, terkait kesaksian Teguh soal kerja sama saham untuk proyek tanah di Malang, Henry menyebut bahwa Teguh Kinarto banyak memberikan keterangan bohong. Keterangan bohong Teguh Kinarto diantaranya, terkait penyertaan modal dari Teguh Kinarto sebesar Rp 1,1 miliar dan Widji sebesar Rp 700 juta. Selain itu, lanjut Henry, dalam surat perjanjian, Teguh Kinarto juga meminta izin kerja sama dengan mencantumkan nama seorang pengusaha bernama James Riyadi. Atas dasar itu, Henry menganggap bahwa Teguh Kinarto hanya bertujuan untuk mencari pemodal lain atau jadi makelar. “Modal apa Teguh? uang itu (saham) dikirim setahun setelah perjanjian kok. Terus sudah terima kembali tiga kali lipat dengan total Rp 4,5 miliar lebih. Merasa ditipu kok untung,” tegas Henry. Cen Liang Gak Ngaku Henry juga mengaku kalau dirinya itu bukan termasuk direksi PT GBP. Hal itu saat di dalam persidangan, terkait pernyataan saksi yang dihadirkan jaksa Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Saya ini bukan termasuk dalam direksi di PT Gala Bumi Perkasa. Jadi salah kalau dikaitkan dengan PT Gala Bumi Perkasa,” jawab Cen Liang. Disinggung akan peran Henry yang mengatakan bukan merupakan direksi di pengembang Pasar Turi Baru itu, Jaksa Penuntut Umum, Ali Prakosa menepis pernyataan Cen Liang. Jaksa Ali menegaskan bahwa PT. GBP itu ada bawah kendali terdakwa Henry J Gunawan alias Cen Liang. ” Memang dia bukan direksi di PT GBP, Tapi keterangan Raja Sirait mengatakan yang menyuruh dijual itu bosnya, lah bosnya Sirait itu ya Henry ” jawab Ali. Terungkap Peran Teguh Pada sidang sebelumnya, terungkap bagaimana peran Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei pada kasus ini. Hal itu terungkap saat pemeriksaan saksi Heri Dwi Wibowo, sebelumnya. Hery saat itu menjadi staf pendaftaran BPN Kota Malang. “Pemegang pertama atas nama Sutanto, kemudian November 2010 ada peralihan waris ke Dwi Anggaraeni Sutanto dkk. Selanjutnya ada peralihan hak lagi dari ahli waris ke PT GBP dan kemudian tanggal 10 Juni 2016 ada peralihan hak ke PT GBP ke Yudi Alfian Tedja,” ujarnya. Heri juga mengaku tidak ada nama Hermanto pada buku tanah dan warkah yang dimiliki BPN Kota Malang. “Dari data terakhir atas nama Yudi Alfian Tedja, Iwan Kurniawan, Ani Tandia. Tidak ada nama Hermanto di buku tanah dan warkah yang kami miliki. Di warkah juga tidak ada kuasa atas nama Hermanto,” bebernya. Ia mengaku sesuai aturan yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB atas tanah tersebut adalah PT GBP. “SHGB berakhir pada 2011, yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB yaitu PT GBP. Dari data kami ada pengajuan perpanjangan SHGB atas nama Lee You Hin yang memberi kuasa kepada Mulyono MS,” ungkap Heri. Saat ditanya siapa yang melakukan tanda tangan pada akta jual beli antara ahli waris dengan PT GBP, Heri menyebut nama Teguh Kinarto. “Yang tanda tangan Teguh Kinarto pada 9 Desember 2010,” katanya. Sementara Lie You Hin, Direktur PT GBP mengaku sama sekali tidak mengenal nama Hermanto dan Heng Hok Soei. “Soal perpanjangan SHGB tanah di Claket saya tidak tahu karena semua dilakukan Dirut (Teguh Kinarto). Saya hanya mengurusi perizinan proyek-proyek PT GBP saja,” katanya. Menurut Lie, antara dirinya dan Teguh Kinarto telah memiliki tugas masing-masing di PT GBP. “Saya hanya mengurusi izin-izin proyek, Teguh mengurusi soal jual beli tanah dan aset,” bebernya kepada majelis hakim. Ia juga menceritakan soal hubungan antara Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dalam kasus ini. Menurut Lie, Teguh Kinarto menjadi Dirut PT GBP setelah PT Graha Nandi membeli saham PT GBP. “Sebelum membeli saham PT GBP, Heng Hok Soei sebagai salah satu pemegang saham di PT Graha Nandi mengajukan syarat agar Teguh Kinarto dijadikan Dirut di PT GBP,” terangnya.
Tag :

Berita Terbaru

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…