AS Jatuhkan Sanksi Baru Terhadap Korea Utara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Washington DC - Pemerintah Amerika Serikat kembali menjatuhkan sejumlah sanksi baru terhadap Korea Utara pada 21 November 2017. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar Korut segera melucuti proyek pegembangan persenjataan rudal dan hulu ledak nuklirnya Sanksi baru itu menyasar sejumlah firma transportasi perkapalan, distribusi barang, dan perdagangan yang dioperasikan oleh entitas bisnis Korea Utara dan China. Demikian seperti dikutip dari CNN Money, Rabu (22/11/2017). "Mengingat Korea Utara terus mengancam perdamaian dan keamanan internasional, kami bertekad untuk terus memaksimalkan tekanan ekonomi demi mengisolasi negara itu dari sumber perdagangan mereka di luar negeri dan memotong pemasukan mereka," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin. Sanksi terbaru itu menyasar satu individu, 13 perusahaan, dan 20 kapal yang terlibat dalam transaksi perdagangan yang menguntungkan Korea Utara senilai jutaan dollar AS. Kementerian Keuangan AS menyatakan, sebagian besar firma yang menjadi sasaran sanksi adalah mereka yang beroperasi di bidang industri transportasi untu distribusi barang serta komoditas ekspor-impor Korea Utara. Korut juga diketahui menerapkan praktik pelayaran yang ilegal, termasuk transfer kapal ke kapal. Kata Kemenkeu AS. Keterlibatan Firma Bisnis China Beberapa nama perusahaan China turut menjadi sasaran penjatuhan sanksi itu. Tiga perusahaan perdagangan China diketahui mengekspor barang senilai sekitar US$ 650 juta ke Korut dan mengimpor lebih dari US$ 100 juta. Produk ekspor-impor itu meliputi komputer notebook, batu bara, dan besi. Perusahaan China lainnya, Dandong Dongyuan Industrial, mengekspor barang senilai lebih dari US$ 28 juta ke Korea Utara selama beberapa tahun. Barang-barang itu berupa kendaraan bermotor, mesin listrik, dan produk lain yang terkait dengan proyek pengembangan reaktor nuklir untuk Korut. Dandong Dongyuan juga telah dikaitkan dengan perusahaan depan (front-company) untuk organisasi Korea Utara yang mengembangkan senjata pemusnah massal.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…