Ne Bis In Idem di Praperadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Setelah Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP kedua kalinya, muncul perdebatan mengenai asas ne bis in idem, yakni kasus yang sama tidak boleh diadili dua kali. Sementara Setya Novanto mengajukan lagi praperadilan setelah penetapan tersangka itu. Hari ini (7/12) sidang digelar dengan agenda jawaban dari KPK. Pertanyaannya, apakah asas ne bis in idem dikenal dalam pemeriksaan praperadilan? Prinsip ne bis in idem diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUH Pidana, yang menyatakan “Kecuali dalam putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut”. Ahli hukum Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Luhut MP Pangaribuan, menjelaskan alasan ne bis in idem tidak relevan dipakai dalam praperadilan atas penetapan status tersangka kedua kali. “Sebab praperadilan tidak berhubungan dengan perkara pook/substansi perkara. ne bis in idem relevan dengan substansi bukan dengan cara yang merupakan yurisdiksi pengadilan,” ujar Luhut. Menurut advokat senior itu, pendapatnya berdasarkan sejumlah aturan hukum yang ada seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Perma ini menyatakan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hal ini juga senada dengan putusan MK atas pengujian Pasal 83 ayat (1) KUHAP, 10 Oktober lalu. Pasal ini mengatur tentang larangan banding atas putusan praperadilan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan tidak tertutup kemungkinan dilakukan proses penyidikan kembali terhadap seorang tersangka jika ditemukan bukti yang cukup setelah permohonan praperadilannya dikabulkan. Dijelaskan, praperadilan hanyalah proses pemeriksaan administratif mengenai tata cara penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan memeriksa pokok perkara atas perbuatan orang tersebut dalam suatu dugaan kasus pidana. Oleh karena itu, alasan jika alasan Novanto ne bis in idem sama sekali tidak relevan. “Kalau itu alasannya maka sudah pasti akan ditolak, harus cari alasan lain yang merupakan ruang lingkup praperadilan,” papar dia. n ho
Tag :

Berita Terbaru

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui kegiatan Festival Literasi dan Hari Kunjung Perpustakaan tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, terus berupaya…

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan pertanian,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota…

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Khusus untuk warga Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang kerja bagi warga usia produktif yang masuk…

R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat : Jangan Andalkan Pajak Saja

R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat : Jangan Andalkan Pajak Saja

Minggu, 13 Sep 2026 10:40 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka ruang fiskal APBD 2027 dengan tantangan tidak ringan. Pendapatan daerah diproyeksikan …

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinkes Kota Madiun Perkuat Pengendalian Hipertensi

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinkes Kota Madiun Perkuat Pengendalian Hipertensi

Minggu, 13 Sep 2026 10:37 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun memperkuat…

Bantu Modal Usaha Gen Z, Pemkot Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran di Tingkat RW

Bantu Modal Usaha Gen Z, Pemkot Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran di Tingkat RW

Minggu, 13 Sep 2026 10:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mendorong modal kegiatan produktif yang mampu menggerakkan ekonomi dan menciptakan penghasilan bagi pemuda, Pemerintah Kota…