Ne Bis In Idem di Praperadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Setelah Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP kedua kalinya, muncul perdebatan mengenai asas ne bis in idem, yakni kasus yang sama tidak boleh diadili dua kali. Sementara Setya Novanto mengajukan lagi praperadilan setelah penetapan tersangka itu. Hari ini (7/12) sidang digelar dengan agenda jawaban dari KPK. Pertanyaannya, apakah asas ne bis in idem dikenal dalam pemeriksaan praperadilan? Prinsip ne bis in idem diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUH Pidana, yang menyatakan “Kecuali dalam putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut”. Ahli hukum Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Luhut MP Pangaribuan, menjelaskan alasan ne bis in idem tidak relevan dipakai dalam praperadilan atas penetapan status tersangka kedua kali. “Sebab praperadilan tidak berhubungan dengan perkara pook/substansi perkara. ne bis in idem relevan dengan substansi bukan dengan cara yang merupakan yurisdiksi pengadilan,” ujar Luhut. Menurut advokat senior itu, pendapatnya berdasarkan sejumlah aturan hukum yang ada seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Perma ini menyatakan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hal ini juga senada dengan putusan MK atas pengujian Pasal 83 ayat (1) KUHAP, 10 Oktober lalu. Pasal ini mengatur tentang larangan banding atas putusan praperadilan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan tidak tertutup kemungkinan dilakukan proses penyidikan kembali terhadap seorang tersangka jika ditemukan bukti yang cukup setelah permohonan praperadilannya dikabulkan. Dijelaskan, praperadilan hanyalah proses pemeriksaan administratif mengenai tata cara penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan memeriksa pokok perkara atas perbuatan orang tersebut dalam suatu dugaan kasus pidana. Oleh karena itu, alasan jika alasan Novanto ne bis in idem sama sekali tidak relevan. “Kalau itu alasannya maka sudah pasti akan ditolak, harus cari alasan lain yang merupakan ruang lingkup praperadilan,” papar dia. n ho
Tag :

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…