Cemburu, Bunuh Pacar, Randy Tak Menyesal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan Randy Fauzi Mixvaza sebagai terdakwa. Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam surat dakwaan, diceritakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dengan cara mencekik. Keterangan visum dokter Rs Dr Soetomo, selain dicekik korban juga didapat luka bakar di perut dan patahnya tulang tengkorak sebelah kanan dan adanya pendarahan pada otak kecil. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa pasal berlapis yakni 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun subsider pasal 351 ayat (3)," terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan mendakwa terdakwa dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3)," ujar jaksa membacakan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis Hakim Maxi Sigarlaki menghadirkan tiga saksi yakni Didit pujiati, Siti Laminah (orang tua korban) dan Agus (pengurus kampung). Saksi menyebutkan bahwa terdakwa merupakan pacar korban gang sering melakukan penganiayaan. "Setahun sebelum kejadian ini, anak saya sering dianiaya terdakwa, bahkan sudah saya laporkan ke Polsek Sukodono Sidoarjo," terang Didit Saksi Didit juga menjelaskan, akibat dari penganiayaan tersebut, anak mengalami luka lebam di mata sebelah kanan dan luka bakar di kakinya. "Waktu itu, bukti foto dan visum sudah kami serahkan ke Polisi," tambahnya. Terdakwa yang menolak didampingi kuasa hukum ini, membenarkan semua keterangan saksi. Namun, terdakwa tidak terlihat menyesali perbuatannya hingga membuat ketua majelis hakim geram. "Kamu tadi menolak didampingi kuasa hukum. Dan atas keterangan saksi kamu juga terlihat tidak ada penyesalan sama sekali," bentak Hakim Maxi Sigarlaki. Untuk diketahui, terdakwa yang cemburu terhadap korban, Sabtu (16/9/2017) mendatangi kos korban di Jl Kendangsari Gg III, Surabaya. Usai melakukan pembunuhan, terdakwa menyeret mayat korban ke lantai III dan mengunci dari luar. Orang tua korban yang mengaku tidak tinggal serumah tersebut, baru mengetahui korban sudah tewas setelah mencari sumber aroma busuk dari lantai III.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

SurabayaPagi, Suravaya - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) pada Rabu, 17 Juni 2026 melakukan kunjungan ke PT Daesang Ingredients…

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Transformasi digital di Indonesia memasuki fase baru, dari sekadar perluasan akses menuju penciptaan nilai ekonomi berbasis kreativitas…

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur memperkuat ekspansi pasar melalui penyelenggaraan EastFood Indonesia Expo (IIFEX) 2…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengelar dengar pendapat atau hearing terkait persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5…

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana S.A.P bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo dr.Sriatun Subandi menyalurkan bantuan pangan b…

Pemkab Sidoarjo Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Perkuat pengawasan Tepat Waktu. 

Pemkab Sidoarjo Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Perkuat pengawasan Tepat Waktu. 

Kamis, 18 Jun 2026 17:14 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Subandi meminta seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah bekerja tepat waktu dan sesuai s…