Mantan Tahanan Ungkap Kekejaman Korut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, New York – Pada hari peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, salah seorang mantan tahanan mereka yang berhasil melarikan diri ungkap kekejaman rezim Korea Utara. Kali ini, Ji Hyeon A, salah seorang pembelot Korea Utara mengungkapkan cerita selama dia ditahan pemerintah Korea Utara dalam forum PBB yang digelar di New York. Forum yang digelar pada 10 Desember 2017 itu disponsori Inggris, AS, Perancis, Jepang, Korea Selatan, dan Kanada. Dalam forum tersebut, Hyeon A mengisahkan dirinya sempat tiga kali melarikan diri dari negara terisolasi tersebut dan sampai di China. Namun, tiga kali pula dia dipaksa kembali untuk menghadapi kondisi yang mengerikan di pusat penahanan. Barulah pada 2007, Hyeon A berhasil sampai di Korea Selatan, tempat dia kembali bertemu dengan ibu, saudara laki-laki dan adik perempuannya. Hanya sang ayah yang hingga kini tidak diketahui kabarnya. Di hadapan sejumlah pemimpin PBB, Hyeon A menggambarkan betapa kejamnya perilaku pejaga di pusat penahanan pembelot Korea Utara. Tak hanya menerima kekerasan fisik, para tahanan juga kerap dibiarkan kelaparan atau hanya diberi makanan busuk. "Terkadang para tahanan diberi belalang liar, katak bahkan tikus sebagai makanan." "Dan yang paling buruk adalah saat jasad-jasad tahanan yang tewas karena kelaparan diberikan kepada anjing penjaga," kata Hyeon A dilansir dari Express. Hyeon A menggambarkan Korea Utara sebagai penjara yang mengerikan dengan pemimpinnya terus melakukan pembunuhan massal terhadap warganya. Dia pun mendesak kepada pemerintah China untuk berhenti mengirimkan warga Korea Utara kembali ke negara itu. Hyeon A juga mendesak para pemimpin negara untuk mau berdiri melawan rezim yang berkuasa dan memperjuangkan para pembelot Korea Utara. PBB dalam pernyataannya menyebut kekejaman Korea Utara tidak ada bandingannya di dunia. "Di dewan hari ini, China sekali lagi mencoba untuk menghalangi pertemuan dengan menegaskan situasi hak asasi manusia di Korea Utara tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan dan perdamaian internasional." "Tapi sebagian besar dewan tidak setuju," demikian pernyataan PBB. lx/kmp
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…