Risiko Fintech di Regulatory Sandbox

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konsep ruang uji coba terbatas (Regulatory Sandbox) bagi teknologi finansial (Fintech) berpotensi memunculkan risiko bisnis. Salah satunya, ketika otoritas bank sentral menyatakan penyelenggara Fintech ‘tidak berhasil’ dalam pelaksanaan uji coba terbatas. Partner dari firma hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET), Abadi Abi Tisnadisastra, mengatakan penyelenggara fintech bidang sistem pembayaran ketika ditetapkan masuk Regulatory Sandbox masih diperbolehkan beroperasi, akan tetapi perusahaan berada dalam pengawasan tertentu oleh bank sentral. Dengan kata lain, bank sentral tetap mengizinkan fintech beroperasi, namun kegiatan yang dilakukan terbatas sebagaimana ditetapkan oleh BI. “Konsep Regulatory Sandbox ini baru di Indonesia. BI hanya akan melakukan Sandbox atas perusahaan yang ada di bawah kewenangan BI, salah satunya sistem pembayaran. Jadi, walaupun ada perusahaan non-sistem pembayaran (meskipun) tetap daftar, (namun) yang bisa masuk Sandbox hanya perusahaan yang menurut BI dianggap patut diawasi,” kata Abi, kemarin. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial mengatur, bank sentral dapat menetapkan suatu penyelenggara fintech beserta produk, layanan, teknologi, dan model bisnisnya diuji coba dalam Regulatory Sandbox sepanjang memenuhi kriteria menurut Pasal 3 ayat (2) aturan tersebut yakni bersifat inovatif, berdampak pada produk, layanan, teknologi serta model bisnis finansial yang telah eksis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat digunakan secara luas, serta kriteria lain yang ditetapkan bank sentral. Setelah masa uji coba ternyata bank sentral menetapkan hasil uji coba tidak berhasil, maka penyelenggara fintech dilarang memasarkan produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi maupun model bisnisnya. Menurut Abi, penyelenggara fintech mesti memitigasi risiko bisnis tersebut sejak awal perencanaan masuk ke industri sistem pembayaran. “Kita bisa bilang ada risiko bisnis di mana untuk perusahaan teknologi itu ada investasi. Bagaimana kalau ternyata sudah investasi sekian banyak tapi ternyata kemudian dianggap BI suatu bisnis yang belum saatnya diberikan izin operasi. Dalam konteks itu, ini lebih ke commercial issue dari pada legal issue,” kata Abi. n ho
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…