Police Line Rumah Pengacara, Polsek Rungkut Diadukan ke Kapolri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemasangan police line di sebuah rumah, perumahan Nirwana Regency III blok NR nomor 365 Penjaringansari, Rungkut, Surabaya berbuntut panjang. Rumah seluas 176 meter persegi yang semula milik Brian Indrakrisna, diklaim sudah dimiliki Berlian Ismail, seorang pengacara. Merasa diperlakukan sewenang-wenang, Berlian melaporkan pemasangan police line yang dilakukan Polsek Rungkut itu ke Kapolda Jatim, DPR RI hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Laporan : Firman Rachman, Editor : Ali Mahfud Saat ditemu Surabaya Pagi, Berlian membeberkan awal mula kejadian yang dianggapnya sebuah perkusi atas aset yang dimilikinya itu. Saat itu, Brian dan Berlian telah melakukan Ikatan Jual Beli di hadapan notaris. Setelah itu, pada tahun 2014, Brian yang masih menempati rumah tersebut ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Namun setelah diautopsi, jenazah Brian tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan dinyatakan meninggal secara wajar oleh dokter Ni Luh Putu Eny dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya. "Pasca almarhum meninggal, kemudian kami selaku pemegang keputusan tetap oleh Pengadilan Negeri atas hak aset tersebut diingkari oleh oknum polisi di Polsek Rungkut Surabaya. Muncullah tindakan kesewenang-wenangan yang menurut saya pihak penyidik menyita barang bukti berupa sertifikat hak guna bangunan atas aset tersebut," ujar Berlian kepada Surabaya Pagi, Minggu (17/12) sore. Sekitar tahun 2016, pihak Berlian melakukan upaya hukum untuk mengurus hak guna bangunan atas aset tersebut, hingga terbitlah surat putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 355/pdt. G /2016 PN Sby pada tanggal 3 Agustus 2016. Kemudian mendapat kekuatan hukum tetap pada 15 September 2016 yang ditandatangani oleh H. Ramli Djalil, S.H., M. H., selaku panitera. Namun polemik terjadi saat Berlian yang mengklaim memiliki surat putusan tersebut hendak meminta sertifikat yang masih disita pihak kepolisian, dalam hal ini unit reskrim Polsek Rungkut. Sertifikat tersebut kini dititipkan ke Satuan Tahti Polrestabes Surabaya. "Saya ini sudah beberapa kali kirim surat permohonan untuk mengambil barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian. Karena tidak ada tanggapan, saya akhirnya melaporkan kehilangan sertifikat hak guna bangunan atas nama Brian Indrakrisna ke SPKT Polrestabes Surabaya pada 31 Mei 2017. Namun saat itu sempat hendak dikembalikan oleh Kasat Reskrim (saat itu dijabat AKBP Shinto Silitonga, red) dan Kapolsek Rungkut (Kompol Dwi Heri Sukiswanto) sesuai dengan dokumen yang saya tunjukkan. Tetapi oleh Aiptu Heppy tidak diberikan ke saya melainkan dikembalikan lagi ke Sat Tahti. Saya gak tau kok bisa seperti itu," imbuh pengacara yang juga pernah bersinggungan dengan Dimas Kanjeng itu. Perlindungan Hukum Tak berhenti di situ, Berlian juga kaget ketika melihat aset rumah yang diklaim miliknya itu tiba-tiba dipasangkan police line pada awal Desember 2017 ini. Atas dasar itu, Berlian yang mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian, langsung membuat surat pengaduan masyarakat ke Presiden, Ketua DPR RI dan Komisi III DP RI, Kompolnas, Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan Kejari Surabaya. Dalam surat itu, Berlian menganggap jika ia mendapat tindakan sewenang-wenang dari anggota Polsek Rungkut yang dianggap telah melakukan eksekusi liar dan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, maka Berlian meminta perlindungan hukum atas kejadian tersebut. "Pemasangan police line dan menyatakan status quo atas aset kami itu namanya Persekusi, tanpa ijin dan persetujuan PN Surabaya," papar Berlian. Alasan Polisi Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela mengatakan jika banyak pihak yang mengakui aset rumah tersebut. Namun, Leo meminta agar Surabaya Pagi mengkonfirmasi hal ini ke Polsek Rungkut. "Itu banyak pihak yang mengklaim memiliki aset tersebut. Detail kasusnya lebih baik dari Kapolsek penjelasannya, karena saya juga belum paham kasus itu. Sepertinya sudah lama,” ujar AKBP Leonard dikonfirmasi terpisah. “Kalau ada yang merasa memiliki obyek tersebut mendasari putusan pengadilan, silakan saja diajukan eksekusi ke pengadilan. Setau saya sertifikatnya masih disimpan di Sat Tahti," imbuh dia. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami menyatakan langkah anggotanya melakukan police line sudah sesuai prosedur. Menurutnya, hal itu untuk mengamankan aset yang ditinggalkan pemilik yang meninggal dunia tanpa ada ahli waris. "Almarhum ini sebatang kara, saat meninggal kami menyita dan mengamankan ke pihak Sat Tahti. Langkah anggota saya, Aiptu Heppy sudah benar. Kalau memang ada yang memiliki bukti sah atas klaim sertifikat aset tersebut, silakan tunjukan. Sejauh ini masih belum ada mas, lebih jelasnya ke Pak Heppy saja," singkat Kompol Esti. Sementara itu, mantan Kapolsek Rungkut yang saat ini menjadi Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, menuturkan jika perkara itu sudah dilakukan gelar di Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. "Saya dengar ada gelar yang dilakukan atas perkara ini di Polrestabes Surabaya, jadi sah saja mereka menggugat. Tapi memang banyak pihak yang lakukan klaim atas aset tersebut," singkat Dwi Heri. n
Tag :

Berita Terbaru

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…