Kisah Kurir Penyimpan 222 Kg Ganja yang Diupah Rp 50 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Medan - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan BNN Kota Tebing Tinggi mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 222 kilogram di Kabupaten Serdang Bedagai. Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, dari operasi tersebut, dua orang kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wagino (45) dan Syamsu Wijaya (63). Kedua kurir itu tercatat sebagai warga Serdang Bedagai. "Pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebut adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja antarprovinsi dalam jumlah yang besar di Desa Paya Lombang, Tebing Tinggi," kata Marsauli di Kantor BNNP Sumut, Medan Estate, Kamis, 18 Januari 2018. Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 16 Januari 2018, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek dan menangkap Wagino dan Syamsu Wijaya. Saat diamankan, keduanya mengaku hendak mengantarkan ganja tersebut kepada pembelinya. Ganja kering itu dibungkus kardus. Keduanya saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. "Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Petugas menyita 20 kilogram ganja dalam kardus yang dibawa kedua tersangka," ucap Marsauli. Dikendalikan dari Lapas Aceh Polisi awalnya menangkap dua kurir ganja itu berboncengan menuju tempat pembelinya. Saat itu, mereka membawa 20 kilogram ganja. Setelah kedua kurir ditangkap, polisi menginterogasi keduanya. Polisi lalu mendapati simpanan ganja kering lain di rumah Samsu Wijaya di Desa Paya Lombang, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai. Jumlahnya tak main-main, yakni 202 kilogram ganja. "Total ganja kering yang kita amankan dari kedua tersangka seberat 222 kilogram," kata Marsauli. Ia menyebut, dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut dikirim dari Aceh yang dikendalikan oleh seseorang berinisial A dari Lapas Aceh. A juga memiliki jaringan dengan seseorang berinisal J yang berada di Batam, Riau. "J disuruh A untuk mencarikan gudang tempat penyimpanan ganja. J ini orang kepercayaan A. J menyuruh Wagino dan Syamsu untuk menjual ganja. Pengakuan keduanya, mereka hanya diupah Rp 50 ribu oleh J. Ini masih kita kembangkan," ujarnya. Tidak hanya menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 222 kilogram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit timbangan plastik warna hijau, dan dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, kedua kurir ganja itu dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. "Masih terus dikembangkan, kita terus mengejar pelaku lainnya," ucap Marsauli. Polisi Tersandung Sabu Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay) Di tempat berbeda, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Kamis, 18 Januari 2018, menjatuhkan vonis penjara kepada tiga anggota Polres Poso yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Briptu Herman dan Briptu Mieksen masing-masing divonis 1,4 tahun penjara sementara Bripda Muhammad Aditya Nugraha dihukum 10 bulan penjara. Vonis itu tidak terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Briptu Herman dan Briptu Mieksen 2 tahun penjara dan 1 tahun kepada Bripda Muhammad Aditya Nugraha. Majelis hakim yang diketuai Aisa H. Mahmud menilai, Briptu Mieksen dan Briptu Herman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Bripda Muhammad Aditya Nugraha terbukti melanggar Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agenda putusan, Kamis kemarin digelar cukup pagi, sekitar pukul 08.30 Wita. Padahal, PN Palu sangat jarang menggelar persidangan sepagi itu. Ketiga terpidana merupakan polisi aktif di Polres Poso yang ditangkap di Palu, beberapa waktu lalu. Dalam sidang sebelumnya, Briptu Mieksen mengaku bahwa mereka bertiga bersepakat jalan-jalan ke Kota Palu. Saat memasuki Kebun Kopi, Briptu Herman menerima telepon dari Dede yang notabene merupakan Komandan Peleton (Danton) mereka di Polres Poso. Pesanan Senior Ilustrasi Dari balik telepon, Dede memesan barang haram tersebut seharga Rp 10 juta, yang setiap gramnya dijual dengan harga Rp 1,4 juta. Hal tersebut lalu dikomunikasikan dengan rekan-rekannya dan disetujui. "Setelah ada kesepakatan dengan penjual yang berada di Jalan Anoa, lalu kami singgah di ATM. Herman menarik uang sebesar Rp 10 juta, dan saya tambah Rp 1 juta," ujarnya. Bersama perantara bernama Nining, mereka pun mengambil sabu tersebut lalu balik ke rumah kos Nining. Di kos itulah sabu tersebut dibagi empat paket, sebagian digunakan bersama. Hanya Bripda Muhammad Aditya yang tidak memakai. Namun sebelum balik ke Poso, ketiganya sudah lebih dulu diciduk aparat kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa serbuk putih diduga sabu dengan berat sekitar 4 gram. Menurut Briptu Herman mengatakan, Danton mereka, Dede merupakan pemakai sabu. Karena pesanan sabu ini berasal dari senior, sehingga mereka tidak berani menolak. (lpt6/irs)
Tag :

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…