Hotman Paris: Jangan Lagi Digerebek Orang Pacaran yang Tidak Terikat Perkaw

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM - Pengacara terkenal di Indonesia Hotman Paris Hutapea tampak bersama ngopi bersama dengan beberapa anggota kepolisian. Dilansir dari akun Instagramnya pada Jumat (2/1/2018), Hotman Paris menanyakan perihal penggerebekan pasangan kekasih kepada mereka. Menurut Hotman Paris, pasangan yang tidak dalam ikatan perkawinan, tidak bisa digerebek begitu saja. Ia kemudian memberikan perbandingan, jika pasangan tersebut sudah menikah, maka yang boleh digerebek jika salah satu pasangan sahnya melaporkan. "Salam dari Kopi Joni, dengan seluruh kepolisian Polres Jakarta Utara. Ada pertanyaan pak kapolres, apakah pasangan yang tidak diikat oleh perkawinan boleh digerebek oleh aparat, terutama polisi dan satpol PP. Karena orang yang nikah aja, menurut undang-undang tidak boleh digerebek perzinahan keculi suami atau istri yang dirugikan mengadu. Kalau pasangan bebas ya boleh-boleh aja kan Pak Kapolres?. Haaa Pak Kapolres senyum. Jadi jangan lagi digerebek orang pacaran yang hubungan bebas, ya memang masih single kan, demikian juga Satpol PP," kata Hotman Paris. Unggahan tersebut menuai beragam komentar dari netizen. @diana_ratulangi: Betul itu pak,org2 skrg pd aneh2,tolong dong org2 yg bgt di bina kalo gak bs dibinasakan aja. @harunafifah: We om pngacara, untk mnghindari per'zinaan, krmaksiatan. Apa akbtnya hamil dan malu dan meakukan aborsi.. Pikirkan sebab akibat ada hal dlm hukum tdak ada tpi sisi positfnya ada. @riiiskiii_33: mantap betul nasehat hukumnya.. saya selaku penyidik salut betul.. itulah yg membuat pasal perzinahan mentah jika tidak ada laporan dari pasangan yg SAH, terlebih kalo masih single, nah nanti kalo sudah banyak yg hamil dan ditinggal kabur ya sudah nikmatin aja wkwkwk kan gak ada yg mengatur pembagian harta sebelum menikah secara sah dimata hukum dan agama hehehe salah sendiri mau ditidurin sebelum nikah.. kalo udah tau korelasi pasal dan peraturan tsb makin banyak buaya darat. @taufiqh1dayat: TERBAIK !!!!!!. @choressy.m: Setuju! Namanya jg sama2 mau!. Berbicara mengenai perzinahan, berikut pasal yang mengaturnya, yakni Pasal 284 KUHP dikutip hukum online. "(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; B. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. 2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. B. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami isteri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap." Pasal 284 KUHP ini tidak berlaku bagi pasangan yang sama-sama belum menikah dan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka. Diketahui unsur subjektif pasal tersebut adalah apabila terkait perkawinan dengan orang lain. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum bagi pasangan yang sama-sama belum terikat perkawinan. Hal yang bisa terjadi hanya konsekuensi moral yang diberikan masyarakat sekitar terhadap pihak yang melakukan. Sementara itu, lain jika tindakan asusila tersebut dilakukan di depan umum, maka bisa dikenai hukuman. “Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan," Pasal 281 angka 1 KUHP. CR/beb (trbnws)
Tag :

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…