Hotman Paris: Jangan Lagi Digerebek Orang Pacaran yang Tidak Terikat Perkaw

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM - Pengacara terkenal di Indonesia Hotman Paris Hutapea tampak bersama ngopi bersama dengan beberapa anggota kepolisian. Dilansir dari akun Instagramnya pada Jumat (2/1/2018), Hotman Paris menanyakan perihal penggerebekan pasangan kekasih kepada mereka. Menurut Hotman Paris, pasangan yang tidak dalam ikatan perkawinan, tidak bisa digerebek begitu saja. Ia kemudian memberikan perbandingan, jika pasangan tersebut sudah menikah, maka yang boleh digerebek jika salah satu pasangan sahnya melaporkan. "Salam dari Kopi Joni, dengan seluruh kepolisian Polres Jakarta Utara. Ada pertanyaan pak kapolres, apakah pasangan yang tidak diikat oleh perkawinan boleh digerebek oleh aparat, terutama polisi dan satpol PP. Karena orang yang nikah aja, menurut undang-undang tidak boleh digerebek perzinahan keculi suami atau istri yang dirugikan mengadu. Kalau pasangan bebas ya boleh-boleh aja kan Pak Kapolres?. Haaa Pak Kapolres senyum. Jadi jangan lagi digerebek orang pacaran yang hubungan bebas, ya memang masih single kan, demikian juga Satpol PP," kata Hotman Paris. Unggahan tersebut menuai beragam komentar dari netizen. @diana_ratulangi: Betul itu pak,org2 skrg pd aneh2,tolong dong org2 yg bgt di bina kalo gak bs dibinasakan aja. @harunafifah: We om pngacara, untk mnghindari per'zinaan, krmaksiatan. Apa akbtnya hamil dan malu dan meakukan aborsi.. Pikirkan sebab akibat ada hal dlm hukum tdak ada tpi sisi positfnya ada. @riiiskiii_33: mantap betul nasehat hukumnya.. saya selaku penyidik salut betul.. itulah yg membuat pasal perzinahan mentah jika tidak ada laporan dari pasangan yg SAH, terlebih kalo masih single, nah nanti kalo sudah banyak yg hamil dan ditinggal kabur ya sudah nikmatin aja wkwkwk kan gak ada yg mengatur pembagian harta sebelum menikah secara sah dimata hukum dan agama hehehe salah sendiri mau ditidurin sebelum nikah.. kalo udah tau korelasi pasal dan peraturan tsb makin banyak buaya darat. @taufiqh1dayat: TERBAIK !!!!!!. @choressy.m: Setuju! Namanya jg sama2 mau!. Berbicara mengenai perzinahan, berikut pasal yang mengaturnya, yakni Pasal 284 KUHP dikutip hukum online. "(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; B. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. 2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. B. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami isteri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap." Pasal 284 KUHP ini tidak berlaku bagi pasangan yang sama-sama belum menikah dan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka. Diketahui unsur subjektif pasal tersebut adalah apabila terkait perkawinan dengan orang lain. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum bagi pasangan yang sama-sama belum terikat perkawinan. Hal yang bisa terjadi hanya konsekuensi moral yang diberikan masyarakat sekitar terhadap pihak yang melakukan. Sementara itu, lain jika tindakan asusila tersebut dilakukan di depan umum, maka bisa dikenai hukuman. “Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan," Pasal 281 angka 1 KUHP. CR/beb (trbnws)
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…