Inilah Tips Aman Terbebas dari Jerat Kosmetik Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik ilegal pada Rabu (28/3). Kepada media, Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan produk yang disita tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung senyawa yang tidak seharusnya terdapat dalam produk kosmetik. "Ada kandungan senyawa atau substansi yang tidak boleh ada di produk kosmetik. Boleh diedarkan kalau menggunakan izin obat, tapi itu juga perlu resep dokter," kata Penny di kantor BPOM di Jakarta. Melihat hal ini, muncul kekhawatiran soal keamanan kosmetik yang dipakai konsumen. Ketika ilegalitas kosmetik terkendala karena adanya senyawa yang tak diizinkan beredar di Indonesia karena dianggap berbahaya, maka hal ini dianggap sama bahanya dengan kosmetik palsu dengan bahan kimia yang tak dianjurkan untuk kulit. Ada beberapa bahaya yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan kosmetik palsu dengan kandungan bahan kimia yang berbahaya antara lain iritasi kulit, kemerahan, berjerawat, sampai kerusakan kulit. Berikut cara membedakan kosmetik asli dan palsu. 1. Harga murah Harga bisa jadi pijakan awal untuk melihat apakah produk kosmetik yang ditawarkan asli atau palsu. Meski kini banyak produk kosmetik asli yang mudah dijangkau kantong, tapi orang patut curiga jika penawaran harga maupun diskon begitu jauh dari harga semula ataupun harga jual yang sangat murah. Konsumen juga perlu melakukan riset terlebih dahulu. Selain riset harga, riset terkait produsen kosmetik perlu dilakukan. Sebab jika produk dan produsen tidak sesuai maka, jelas bahwa kosmetik ini ilegal dan mendapat bahan pembuatan dari sumber yang tidak bisa dipercaya. Beberapa kosmetik dengan harga tinggi seperti M.A.C (dari grup Estee Lauder), NARS (dari grup Shiseido), Make Up For Ever (dari L Beauty) dan Laneige (dari Amore Pasific) tentu sudah banyak dikenal. Namun jika produk ini dijual di luar konter plus diskon tinggi maka konsumen patut waspada. 2. Kemasan Masing-masing produk kosmetik memiliki kemasan yang khas. Meski demikian, konsumen kerap lupa mengecek kemasan. Produk kosmetik milik Kylie Jenner, Kylie Lip Kit misalnya. Kemasan produk memiliki shade warna pada bagian atas dan sisi kotak. Kemudian juga terdapat nama shade warna yang tertulis pada bagian atas kotak. Produk palsu memiliki kotak berwarna putih dan nama shade salah ketik atau bahkan salah nama. Ilustrasi kosmetik 3. Label Dikutip dari rilis BPOM, konsumen yang membeli produk apapun termasuk kosmetik diharapkan mengecek label serta keterangan pada kemasan. Semua produk legal memiliki nomor izin edar dari BPOM. Produk-produk yang telah mendapat nomor izin edar telah mengantongi izin dari BPOM dan telah terbukti aman dikonsumsi. Selain itu, cek tanggal kedaluwarsa untuk memastikan produk masih layak dikonsumsi atau tidak. "Cek kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika," imbau Penny dikutip dari situs resmi BPOM. 4. Aroma Jangan sia-siakan kesempatan untuk mencoba produk kosmetik. Tak perlu mencoba mengaplikasikannya ke wajah, tapi coba oleskan pada tangan untuk mencium aroma produk. Produk palsu kerap mengeluarkan aroma tak sedap, berbeda dengan produk asli. Produk palsu tak selalu meniru bahan-bahan produk asli sehingga aromanya mirip dengan bahan kimia. 5. Tempat membeli Konsumen kini tak harus mendatangi konter produk untuk mendapat kosmetik yang diinginkan. Online shop memberikan kemudahan hanya dalam sekali klik. Namun konsumen juga harus memperhatikan apakah toko virtual benar-benar menjual produk asli atau bukan. Jika masih ragu, sebaiknya konsumen membeli produk dari situs resmi produk atau mendatangi konter resminya. (cnn/02)
Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…