Anak Meghan Markle-Pangeran Harry Tak Dapat Gelar Bangsawan, Kenapa?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pasca pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle pada 19 Mei lalu, membuat kehidupan rumah tangga mereka menarik untuk diikuti. Baru-baru ini diketahui bahwa jika pasangan tersebut memiliki anak perempuan, maka tidak akan mendapatkan gelar bangsawan kerajaan seperti kedua orang tuanya. Hal ini disebabkan, Duke and Duchesse of Sussex, Earl dan Countess of Dumbarton serta Baron dan Baroness Kilkeel, hanya dapat mewariskan gelar kebangsawanan kepada anak laki-laki saja, hal ini karena sistem yang mengatur gelar bangsawan di Inggris. Jika Markle dan Harry hanya memiliki anak perempuan, gelar Sussex mereka akan lenyap. Dari laporan People, diketahui bahwa perubahan pada undang-undang telah dibuat sebelumnya, dengan Succession to the Crown Act 2013, yang mana posisi (tahta) didasarkan pada urutan kelahiran bukan gender. Hal itulah yang memungkinkan Putri Charlotte tetap berada di urutan keempat dalam tahta, dan adiknya Pangeran Louis berada di posisi kelima. Aturan ini tentu saja, hanya berkaitan dengan calon raja atau ratu masa depan Inggris. Aturan gelar bangsawan ini pun diketahui akan berpengaruh jika Meghan dan Harry memiliki anak perempuan. Dengan kata lain, dalam beberapa kasus, gelar bangsawan akan lebih banyak didapatkan oleh anak laki-laki dibandingkan dengan perempuan. People menunjukkan bahwa organisasi Daughters’ Rights telah mencoba untuk mengadvokasi perubahan selama bertahun-tahun. Baru-baru ini pada tahun 2015, parlemen disinyalir mencoba untuk menempatkan suksesi pada RUU Peerage, meskipun pada titik ini, tidak ada yang memperbaiki aturan lama yang telah diloloskan.
Tag :

Berita Terbaru

Terus Berkreasi, Perajin Besek Bambu Magetan Eksis Bertahan di Era Digitalisasi

Terus Berkreasi, Perajin Besek Bambu Magetan Eksis Bertahan di Era Digitalisasi

Senin, 06 Apr 2026 11:08 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Meski di tengah semua serba era digitalisasi, perajin besek dari bahan baku bambu di Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten…

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…