Anak Meghan Markle-Pangeran Harry Tak Dapat Gelar Bangsawan, Kenapa?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pasca pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle pada 19 Mei lalu, membuat kehidupan rumah tangga mereka menarik untuk diikuti. Baru-baru ini diketahui bahwa jika pasangan tersebut memiliki anak perempuan, maka tidak akan mendapatkan gelar bangsawan kerajaan seperti kedua orang tuanya. Hal ini disebabkan, Duke and Duchesse of Sussex, Earl dan Countess of Dumbarton serta Baron dan Baroness Kilkeel, hanya dapat mewariskan gelar kebangsawanan kepada anak laki-laki saja, hal ini karena sistem yang mengatur gelar bangsawan di Inggris. Jika Markle dan Harry hanya memiliki anak perempuan, gelar Sussex mereka akan lenyap. Dari laporan People, diketahui bahwa perubahan pada undang-undang telah dibuat sebelumnya, dengan Succession to the Crown Act 2013, yang mana posisi (tahta) didasarkan pada urutan kelahiran bukan gender. Hal itulah yang memungkinkan Putri Charlotte tetap berada di urutan keempat dalam tahta, dan adiknya Pangeran Louis berada di posisi kelima. Aturan ini tentu saja, hanya berkaitan dengan calon raja atau ratu masa depan Inggris. Aturan gelar bangsawan ini pun diketahui akan berpengaruh jika Meghan dan Harry memiliki anak perempuan. Dengan kata lain, dalam beberapa kasus, gelar bangsawan akan lebih banyak didapatkan oleh anak laki-laki dibandingkan dengan perempuan. People menunjukkan bahwa organisasi Daughters’ Rights telah mencoba untuk mengadvokasi perubahan selama bertahun-tahun. Baru-baru ini pada tahun 2015, parlemen disinyalir mencoba untuk menempatkan suksesi pada RUU Peerage, meskipun pada titik ini, tidak ada yang memperbaiki aturan lama yang telah diloloskan.
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…