Bapak Ini Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku tak lain adalah ayah tiri korban sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu ternyata telah berlangsung selama dua tahun. Adalah SG, pria 40 tahun, pelaku cabul tersebut. Di hadapan petugas dan awak media, SG mengaku aksi bejatnya itu telah berlangsung sejak tahun 2016, ketika bocah perempuan berinisial A (anak tirinya) itu, berusia 13 tahun. Kejadian itu bermula ketika korban ketahuan menghilangkan uang untuk bimbingan belajar. SG kemudian memanfaatkan kesalahan korban dengan modus hukuman di kamar mandi. "Dia suka bohong pak, saya kesal akhirnya saya suruh buka baju terus saya mandiin dari situ pak kebablasan. Saya enggak ngancam cuma bilang kamu sudah ngecewain saya," katanya memelas saat digiring ke ruang penyidik Polresta Depok pada Rabu 25 Juli 2018. SG pun mengaku, sejak saat itu ia pun menjadi sering menggauli korban. Pada penyidik, pria bertubuh tambun ini memperkirakan, aksi cabulnya itu telah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali. Perbuatan itu dilakukannya saat sang istri sedang tidak ada di rumah. "Saya khilaf pak, terus terang merasa bersalah dengan perbuatan saya ini," katanya. Sementara itu, Perwira Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok, Ipda Tamar menegaskan dari hasil identifikasi pihaknya terakhir kali, SG melakukan pencabulan terhadap korban pada tanggal 27 Juni 2018. "Korban itu takut, sempat diajak mandi bareng juga mau melawan tapi ada ancaman dari dia (pelaku)," katanya. Aksi cabul SG semakin menjadi setelah berhasil mengusir istrinya (ibu korban). Namun akhirnya kasus ini pun terungkap. "Iya istrinya diusir. Nah akhirnya si korban ini berani untuk berterus terang, karena sudah tak tahan. Yang bersangkutan trauma dan saat ini sedang dalam penanganan kami," katanya. Kini, akibat perbuatannya itu, SG terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Ia diancam pasal 81 UU RI tahun 2014 tentang pencabulan. "Hukuman minimal lima tahun, maksimal 13 tahun tapi ini ditambah sepertiganya karena pelaku itu berstatus bapaknya korban, orang yang harusnya memberikan perlindungan," kata Tamar.
Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…