Penyelundup Sabu 7 Kg, Lolos Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Arwani (28) asal Bangkalan Madura, Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, keempat terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman. Yang pasti, keempatnya lolos hukuman mati. Vonis ini dibacakan pada lanjutan persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (3/10/2018). Oleh hakim, terdakwa Arwani dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Sedangkan ketiga terdakwa lain, divonis lebih enteng, yaitu 15 tahun penjara. Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua majelis hakim Dedi membacakan amar putusannya. Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Sikap sopan para terdakwa dalam sidang dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam putusan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa. Menanggapi putusan hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima alias tidak melakukan upaya hukum banding. "Saya menerima pak hakim," ujar terdakwa Arwani menjawab pertanyaan hakim. Fariji, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. "Ringannya vonis dari tuntutan, seakan menegaskan bahwa pembelaan yang kami ajukan diterima oleh hakim," ujar Fariji usai sidang. Untuk diketahui, perkara ini berawal dari petugas BNNP Jatim mendapat informasi adanya kiriman narkoba dari Malaysia. Para terdakwa yang turun di Pelabuhan Tanjung Perak langsung dihadang dan mengamankan Ahmad Zeini, Abdul Rahman dan Mohammad Hasan. Sedangkan dua pelaku lain yaitu Hamit dan Ibrohim terpaksa diberi tindakan tegas, ditembak mati karena melawan petugas serta menabrakkan mobilnya ke warga yang saat itu membantu. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 7.072 gram atau 7,07 kilogram sabu yang dimasukkan ke bungkus susu bubuk. Mengetahui bahwa barang tersebut kiriman dari terdakwa Arwani yang merupakan seorang ABK Kapal MV Selasih, petugas lalu mengejarnya ke Kalimantan dan berhasil meringkusnya. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…