Penyelundup Sabu 7 Kg, Lolos Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Arwani (28) asal Bangkalan Madura, Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, keempat terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman. Yang pasti, keempatnya lolos hukuman mati. Vonis ini dibacakan pada lanjutan persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (3/10/2018). Oleh hakim, terdakwa Arwani dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Sedangkan ketiga terdakwa lain, divonis lebih enteng, yaitu 15 tahun penjara. Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua majelis hakim Dedi membacakan amar putusannya. Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Sikap sopan para terdakwa dalam sidang dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam putusan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa. Menanggapi putusan hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima alias tidak melakukan upaya hukum banding. "Saya menerima pak hakim," ujar terdakwa Arwani menjawab pertanyaan hakim. Fariji, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. "Ringannya vonis dari tuntutan, seakan menegaskan bahwa pembelaan yang kami ajukan diterima oleh hakim," ujar Fariji usai sidang. Untuk diketahui, perkara ini berawal dari petugas BNNP Jatim mendapat informasi adanya kiriman narkoba dari Malaysia. Para terdakwa yang turun di Pelabuhan Tanjung Perak langsung dihadang dan mengamankan Ahmad Zeini, Abdul Rahman dan Mohammad Hasan. Sedangkan dua pelaku lain yaitu Hamit dan Ibrohim terpaksa diberi tindakan tegas, ditembak mati karena melawan petugas serta menabrakkan mobilnya ke warga yang saat itu membantu. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 7.072 gram atau 7,07 kilogram sabu yang dimasukkan ke bungkus susu bubuk. Mengetahui bahwa barang tersebut kiriman dari terdakwa Arwani yang merupakan seorang ABK Kapal MV Selasih, petugas lalu mengejarnya ke Kalimantan dan berhasil meringkusnya. nbd
Tag :

Berita Terbaru

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi dipercaya menjadi K…

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …