KY: Indonesia Seharusnya Rampungkan Isu Independensi Peradilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia sebagai negara demokrasi yang berkembang seharusnya sudah menyelesaikan isu independensi peradilan, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. "Sepatutnya Indonesia sudah menyelesaikan isu ini, karena kalau kita masih bicara independensi peradilan berarti negara ini masih tergolong negara demokrasi baru," jelas Farid dalam diskusi mengenai manajemen kekuasaan kehakiman beberapa waktu lalu. Farid berpendapat bahwa Indonesia sesungguhnya termasuk negara demokrasi berkembang, sehingga arah peradilannya sudah harus memasuki akuntabilitas peradilan. Farid kemudian mengaitkan kondisi peradilan di Indonesia dengan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU Jabatan Hakim) yang pada saat ini masih dalam proses di DPR RI."Jadi dalam RUU Jabatan Hakim, substansi isu yang dibangun adalah terkait independensi peradilan, padahal seharusnya kita sudah selesai dengan isu itu," jelas Farid. Farid kemudian memberikan contoh berkaitan dengan promosi dan mutasi hakim. Menurut dia, dalam konteks faktual proses mutasi dan rotasi hakim memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA)."Namun dalam teorinya, kewenangan ini dapat dibantu oleh lembaga lain yang ditunjuk oleh UU, sehingga sistem peradilan tidak lagi menjadi satu atap namun ada pembagian tanggung jawab," pungkas Farid. Lalu, RUU JH, kata Farid, hanya akan terfokus pada isu manajemen hakim."RUU JH ini terfokus pada isu manajemen hakim, bukan hanya pada persoalan teknis yudisial," jelas Farid. Secara substansi, Farid menjelaskan RUU Jabatan Hakim ini berisi pengaturan rekrutmen atau seleksi hakim, serta penilaian profesionalisme termasuk yang dimaknai dengan adanya periodeisasi hakim agung."Kemudian berkaitan dengan rotasi dan mutasi hakim, serta mengenai jabatan hakim selaku pejabat negara," kata Farid. Mengenai pemaknaan hakim sebagai pejabat negara, Farid menegaskan hal itu bukan hanya persoalan fasilitas semata. Farid menjelaskan yang paling substansial dari pemaknaan hakim sebagai pejabat negara adalah supaya putusan hakim tidak dijadikan alasan untuk melakukan kriminalisasi terhadap hakim." Farid mengatakan hal ini serupa dengan hak imunitas yang dimiliki seorang pejabat ketika menjalankan tugas yang menjadi mandatnya."Karena kalau kita bandingkan sekarang, pernah ada hakim yang setelah pensiun digugat secara perdata atas putusannya, itu yang harus kita hindari," tutur Farid. Sejak tahun 2015, pembahasan RUU Jabatan Hakim masih terus dilakukan di DPR RI. Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya akan berusaha mengesahkan RUU Jabatan Hakim sebelum masa sidang DPR tahun 2018 ini berakhir. Jk
Tag :

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…