Bos Sipoa, Segera Disidang Kasus Pencucian Uang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Hingga Kamis (1/11/2018) kemarin, sudah tiga bos Sipoa yang ditahan. Yakni Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa. Sementara tiga tersangka lainnya, pendeta Ronny Suwono, Sugiarto Tanojohardjo dan Harisman Susanto, masih belum ditahan. Sementara, berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tak lama lagi, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dugaan TPPU yang dilakukan Budi, Klemens dan Aris, yakni diduga mengalirkan sejumlah dana konsumen ke beberapa pihak hingga pembelian asset-aset untuk proyek Sipoa lainnya. Sejak Oktober 2018 kemarin, berkas TPPU Budi, Klemens dan Aris sudah di Kejaksaan Tinggi Jatim. Jaksa Kejati Jatim, Rachmad Hari yang meneliti berkas perkara ini menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LPB/ 373/ III/ 2018/ UM/ Jatim yang dilaporkan oleh Dikky Setiawan bersama 76 korban pembelian apartemen Royal Afatar World (RAW) melalui SPKT Polda Jatim pada 26 Maret 2018 silam. Kepada petugas, para korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10,5 miliar atas ulah para tersangka. Pasalnya, apartemen yang dijanjikan tidak kunjung diserahterimakan. Sedangkan kronologis kasus yang menjerat ketiga terdakwa hampir sama dengan laporan Polisi sebelumnya, bernomor LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. “Bedanya hanya soal adanya penambahan pasal pencucian uang yang sebelumnya tidak ada. Lalu soal materi laporan lebih mengedepankan soal bilyet dan cek kosong,” terang Jaksa Hari. Ketiga tersangka merupakan Direktur PT Sipoa Group. Mereka pihak yang dianggap bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para korban. Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra sendiri saat ini sudah menghadapi persidangan dengan perkara yang sama tapi dengan pelapor yang berbeda. Setelah menjalani tahap dua, Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. “Secepatnya yah, akan disidangkan. Sedang kita periksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati jatim Richard Marpaung. Sementara itu, Kasubdit II Hardabangta Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Ruru Wicaksono menjelaskan, Budi Santoso dan Klemens Sukarno, kembali menjadi tersangka atas laporan konsumen dengan sangkaan TPPU. Hal ini berdasarkan atas pemberian cek kosong yang awalnya dijanjikan sebagai uang pengembalian konsumen Sipoa. “Kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp165 milliar. Kerugian ini baru dari satu proyek dari sembilan proyek yang dinaungi Sipoa, yakni Royal Afatar World. PAdahal masih banyak proyek lain," kata Ruruh. Diperkirakan ada sebanyak 1.104 nasabah yang menjadi korban di proyek Royal Avatar World produk hunian dari PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Group). Pada apartemen yang rencananya akan berdiri pada lahan samping Tol Menanggal Surabaya ini telah ada 619 korban yang melunasi pembayarannya. Desember 2017 dijanjikan akan ada serah terima unit. Sayangnya, hingga September janji itu diingkari pengembang. bd
Tag :

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini m…

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh …

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…