Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investor Bodong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang perkara kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong, Novita Rindra Firmanti akhirnya berlanjut. Sebab, pada putusan sela yang dibacakan ketua majlis Achmad Virza Rudiansyah menolak dalil-dalil eksepsi dari penasehat hukum dan memutus agar perkara ini tetap dilanjutkan. Ketua majlis Achmad Virza Rudiansyah dalam putusan sela menyebutkan menolak dalil-dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dengan seluruhnya. "Menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, serta menindaklanjuti dengan melanjutkan persidangan" ujar hakim Achmad Virza Rudiansyah, Rabu (21/11). Tak hanya itu, hakim Achmad Virza juga menolak permohanan pengalihan penahanan yang diminta terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Penolakan tersebut diperjelas hakim anggota Dwi Winarko terkait surat permohonan pengalihan penahanan. "Permohonan pengalihan penahanan tidak dikabulkan" tukas hakim Dwi Winarko Perlu diketahui, dalam perkara No 2970/Pid.B/2018/PN Sby, Novita Rindra Firmanti bertempat di Apartemen Water Palace Surabaya memberikan peluang investasi pengadaan keperluan ibu-ibu Bhayangkari serta kebuyuhan pelayaran yang bekerjasama dengan Travel Starlink Terdakwa juga menjanjikan kepada korban keuntungan 10 persen yang disaksikan oleh saksi Veisa Catrie Damayanti dan Rara Mulyosari Prijambodo. Adanya tawaran keuntungan 10 persen, saksi korban Savira Nagari lantas memberikan duit kepada terdakwa sebesar Rp. 415 juta. Setelah beberapa bulan kemudian terdakwa berdalih memberikan hasil keuntungan ke Savira Nagari total Rp 21 juta. Karena tidak lagi memberikan keuntungan yang dijanjikan, Savira Nagari lalu menagih dan memberikan somasi, namun tidak diguris oleh terdakwa Novita Rindra Firmanti. Tak hanya itu, korban Savira Nagari melakukan pengecekan ke Nilam Maharani selaku pemilik Travel Starlink. Pada saat pengecekan, saksi Nilam Maharani melalui Savira Nagari mengaku tidak mengenal dan tidak ada kerjasama dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti.Nbd
Tag :

Berita Terbaru

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…